Kamis, 29 Oktober 2015

SEJARAH PERKEMBANGAN FIQiH ( TARIKH TASYRI’) PADA MASA KHULAFAU’URROSYIDIN

Ilmu fiqih adalah salah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan umat islam. Fiqih termasuk ilmu yang muncul pada masa awal berkembang agama islam. Fiqih sudah ada  ketika dizaman Nabi SAW, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Karena Semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu, langsung ditanyakan kepada Nabi SAW.  Maka seketika itu solusi permasalahan bisa diselesaikan, dengan bersumber pada Al Qur’an sebagai al wahyu dan Hadist-hadist Nabi SAW. Setelah Rasullulah wafat, ilmu fiqh ini mulai muncul, seiring dengan timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul dan membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istinbat.Generasi penerus Nabi Muhammad SAW tidak hanya berhenti pada masa khulafa’urrosyidin, namun masih diteruskan oleh para tabi’in dan ulama’ sholihin hingga sampai pada zaman kita sekarang ini.Perkembangan ilmu fiqih, bisa kita kualifikasikan secara periodik sesuai dengan kesepakatan para ulama. Tasyri’ islam, telah melalui beberapa periode yaitu :

Ø  Periode pertama

Fase tasyri’, yaitu masa Rasullulah, yang lamanya 22 tahun dan beberapa bulan, sejak dari tahun ke-13 sebelum Hijrah s/d tahun 11 Hijriyah, atau tahun 611 M s/d 632 M.[1]

Ø  Periode kedua

Fase perkembangan fiqh periode parakhulafa’urrosyidin dan Amawiyin, yang berlangsung dari tahun 11 H (= 632 M) s/d 40 H (= 720 M).[2]

Ø   Periode ketiga

Fase perkembangan fiqh periode kesempurnaan, yaitu periode imam-imam Mujtahidin, yaitu masa keemasan Daulah ‘Abbasiyah. Periode ini berlangsung +- 250 tahun, sejak tahun 101 H (=720 M) s/d 350 H (= 961 M) atau sampai permulaan abad 2.[3]

Ø  Periode keempat

Fase perkembangan fiqh periode kemunduran dan periode taqlid atau periode jumud, beku, statis, dan berhenti pada batas-batas yang telah ditentukan oleh ulama-ulama dahulu yaitu sejak pertengahan abad keempat atau tahun 351 H, yang sampai sekarangmasih banyak terdapat perkembangannya dalam masyarakat.[4]

Ø  Periode kelima

Periode kebangkitaan.

SEJARAH PERKEMBANGAN FIQH ( TARIKH TASYRI’)PADA MASAKHULAFAU’URROSYIDIN

Tarikh tasyri’ atau sejarah fiqih islam, pada hakekatnya, tumbuh dan berkembang dimasa Nabi sendiri, karena Nabi lah yang mempunyai wewenang untuk mentasyri’kan hukum, dan berakhir dengan wafatnya Nabi. Dan yang dimaksud masa kenabian yaitu masa dimana hidup Nabi Muhammad saw, dan para sahabat yang bermula dari diturunkannya wahyu sampai berakhir dengan wafatnya Nabi pada tahun 11H. Era ini merupakan masa pertumbuhan dan perkembangan fiqih islam. Suatu masa turunnya syariat islam dalam pengertian yang sebenarnya.

Turunnya syariat dalam proses munculnya hukum-hukum syar’iyah hanya terjadi pada era kenabian ini Sebab syariat itu turun dari Allah dan itu berakhir degan turunnya wahyu setelah nabiwafat. Nabi sendiri tidak punya kekuasaan untuk membuat hukum-hukum syar’iyah karena tugas seorang rosul hanya menyampaikan hukum-hukum syar’iyah itu kepada umatnya.

Ketika Rasulullah  masih hidup para  sahabat bertanya langsung kepada Rasulullah  permasalahan yang terjadi dimasa itu, dan Rasululah menjelaskan secara detail permasalahan yanag terjadi dimasa itu  sumber-sumber hukum yang dipakai dimasa Rasullulah adalah:

Ø    Al-qur’an

Ø    As-sunah

Ø    Ijtihad Rasululah

v   Fase tasyri’ dimasa Rasullulah

Fase ini bermula saat Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW membawa wahyu berupa Al-quran ketika Rasullulah sedang berada dalam Gua Hira (senin malam tanggal 10 Agustus tahun 610 M bertepatan dengan 17Ramadhan).[5] wahyu terus turun pada baginda Rasulullah di Makah selama 13 tahun dan terus berlangsung ketika beliau berada di Madinah.

Terkadang wahyu turun kepada Nabi dalam bentuk Al-Quran yang merupakan kalam Allah dengan makna dan lafalnya, dan terkadang dengan wahyu yang hanya berupa makna sementara lafalnya dari Nabiatau yang kemudian berubah dalam bentuk hadits. Dengan dua pusaka inilah perundang-undangan islam ditetapkan danditentukan.Atas dasar ini, fiqh pada masa ini mengalami dua periodesasi yaitu periode Mekkah dan periode Madinah.[6]

            Periode di Mekkah Rasululah mendakwahkan tauhid di hati kaum muslimn karena hukum syari’at bisa dijalankan kalau tauhid para penduduk Mekkah sudah benar. Di periode Mekkah inilah Rasullulah mendapat banyak ujian dan hinaan akan tetapi Rasullulah tetap mendakwahkan tauhid selama 13 tahun. Periode Madinah  berlangsung sejak hijrah Rasulullah dari mekkah hingga beliau wafat. Periode ini berjalan selama 10 tahun.Pada periode ini fiqh lebih menitikberatkan pada aspek hukum-hukum praktikal dan dakwah islamiyah pada fase ini membahas tentang akidah dan akhlak.Oleh sebab itu perlu adanya perundang-undangan yang mengatur tentang kondisi masyarakat dari tiap aspek, satu persatu turun sebagai jawaban terhadap semua permasalahan, kesempatan, dan perkembangan.

Dalam masa inilah umat islam berkembang dengan pesatnya dan pengikutnya terus menerus bertambah. Sehingga timbullah keperluasan untuk mengadakan syari’at dan peraturan-peraturan, karena  masyarakat membutuhkannya untuk mengatur perhubungan antara anggota masyarakat satu dengan lainnya,  baik dalam masa damai ataupun dalam masa perang.

Pada periode Madinah inilah turun ayat-ayat menerangkan hukum-hukum syar’iyah dari semua persoalan yang dihadapi manusia, baik ibadat seperti salat, zakat, puasa, haji, dan muamalat seperti aturan jual-beli, masalah kekeluargaan, kriminalitas hingga persoalan-persoalan ketata negaraan.

            Sumber hukum yang dipakai  zaman Rasululah adalah:

           Al-qur’an

Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah tidaklah sekaligus, turun sesuai dengan kejadian atau peristiwa dan kasus-kasus tertentu serta menjelaskan hukum-hukumnya. Al-qur’an diturunkan kepada Rasulullah secara munajjaman[7], menurut Abdulah bin Abbas Al-qur’an di turunkan secara munajjaman yaitu “Diturunkan dari baitul mahfud  kebaitul izzah yang berada dilangit dunia kepada Nabi Muhammad,  dimalam lailatul Qodar, bulan Ramadhan, malam yamg diberkahi ( 17 bulan Ramadhan) wahyu turun kepada Rasulullah secara berangsur-angsur.[8]

           Al-Sunnah

Al-Sunnah berfungsi menjelaskan hukum-hukum yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an.Seperti shalat dijelaskan cara-caranya dalam Al-Sunnah.Disamping itu juga menjadi penguat bagi hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.Ada pula hadist yang memberi hukum tertentu, sedangkan prinsip-prinsipnya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.Penjelasan Rasulullah tentang hukum ini sering dinyatakan dalam perbutannya, perkataan, penetapan dari Rasulullah.

           Ijtihad Rasulolh

Pada zaman Rasulullah-pun ternyata Ijtihad itu dilakukan oleh Rasulullah dan juga dilakukan oleh para sahabat, bahkan ada kesan Rasulullah mendorong para sahabatnya untuk berijtihad seperti terbukti dari cara Rasulullah sering bermusyawarah dengan para sahabatnya dan juga dari kasus Muadz bin Jabal yang diutus ke Yunan. Hanya saja Ijtihad pada zaman Rasulullah ini tidak seluas pada zaman sesudah Rasulullah, karena banyak masalah-masalah yang ditanyakan kepada Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri.Disamping itu Ijtihad para sahabat pun apabila salah, Rasulullah mengembalikannya kepada yang benar.

Demikianlah, dengan mempergunakan Alqur’an dan sunnah setiap masalah yang timbul dalam masa Nabi Muhammad dapat diatasi.

v Fase tasyri’ di zamankhulafa’urrosyidin

 Dengan wafatnya Rasulullah saw, maka berarti wahyu yang diturunkan pun ikut berhenti. Kedudukan beliau diganti olehkhulafa’urrosyidin.Adapun tugas dari seorang khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan negara.Khulafa’urrosyidin yang pertama  menggantikan Rasullulah wafat adalah:

Ø  Abu BakarAsh-Shidiq

Nama lengkapnya Abdullahbin Ustman bin Amir bin Ka’abAt-Taimi Al-Quraisyi.[9]Sebelum masuk islam ia bernama Abdul Ka’ab, lalu Rasulullah menamainyaAbdullah. Ia di gelariAs-Shidiq(yang membenarkan), biasanya dipanggil Abu Bakar. Selain itu , ia digelari Al-Atiq[10] ( yang dibebaskan )

Ia lahir di Mekkah dua tahun beberapa bulan setelah kelahiran Nabi Muhammad SAW. Ia berkulit putih, kurus, badannya bungkuk, rambutnya lebat, dan suka menyemirrambutnya dengan bahan al-hinna dan katam[11].

Seorang laki-laki tua dari suku Al-Azd dari Yaman, pernah menyampaikan kepada Abu Bakar berita tentang dekatnya waktu akan diutusnya nabi akhir zaman .Ia adalah orang yang pertama yang menolang dan membenarkannya. Berita yang sama pernah disampaikan oleh Waroqoh ibn Naufal kepadanya.

            Abu Bakar adalah laki-laki pertama yang beriman kepada Rasululah. Tentang keislamannya, Rasululah SAW berkata ,” Tidak kuajak seorang masuk islam melainkan ia ragu dan bimbang , kecuali Abu Bakar ia tidak ragu dan bimbang ketika kusampaikan kepadanya”[12]

Abu Bakar adalah amir yang pertama kali haji dalam islam dan orang yang pertama menjadi  imam sholat pasca wafatnya Nabi.

Setelah Nabi wafat, kaum muslimin mengalami kegoncangan. Abu Bakar dengan tegas mengatakan,”Barang siapa di antara kalian yang menyembah Muhammad, maka sesungguhnya Muhammad telah mati. Dan barang siapa menyembah Allah, maka sesungguhnya Allah Maha Hidup, tidak mati.” Allah telah meneguhkan hati kaum muslimin berkat pernyataan ini.

Pada tahun 11 H, kaum muslimin memilihnya menjadi ( khalifah )[13] pertama Rasululah. Pidato politik pertama setelah diangkat menjadi khalifah berbunyi,”Aku diangkat menjadi pemimpin kalian, bukan berarti aku orang yang terbaik dari kalian. Kalau aku memimpin dengan baik maka bantulah aku. Jika aku salah, maka hedaklah kalia meluruskanku. Kejujuran adalah amanat dan kebohongan adalah khianat. Orang lemah diantara kalian adalah orang kuat menurit pandanganku sampai aku menunaikan apa yang menjadi haknya. Orang kuat diantara kalian adalah orang lemah menurut pandanganku hingga aku mengambil hak darinya”.

Abu Bakar menjabat sebagai khalifah selama dua tahun tiga bulan.[14] Pada masa pemerintahannya, ia berhasil mengumpulkan Al-qur’an, memerangi orang-orang murtad, memberantas nabi-nabi palsu diantaranya :Musailamah Al kadzab, Aswad Al insi di Yaman,Tholhah dari bani asad, Sajah dari bani Tamim,[15]dan memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat.

Abu Bakar meninggal tahun 12 Hdalam usia 63 tahun , persis seperti usia Nabi saat meninggal. Jasadnya dimakamkan disamping makam Rasululah di kamar Aisyah. Sebelum meninggal, ia menunjuk Umar sabagai khalifah yang menggantikannya.

Ø  Umar Bin Khathab

 Nama lengkapnya Umar bin Khathab bin Nufail bin Abdul Uzza Al-Quraisyin[16], biasa dipanggil Abu Hafsh[17] dan digelari Al-Faruq[18]. Ia berwajah tampan, tangan dan kakinya berotot, jenggotnya lebat dan suka menyemirnya dengan bahan pewarna al-hinna dan katam, kepala bagian depanya botak, postur tubuhnya tinggi besar, seolah ia sedang mengendarai, warna kulitnya coklat kemerah-merahan, tubuhnya tegap, dan suaranya lantang.[19]

Sebelum masuk islam, ia adalah orang sangat memusuhi orang-orang islam, sampai-sampai ada orang yang pernah berujar, “Seandainya keledai milik Umar masuk islam, maka  Ibnul Al-Khathab sekali-sekali tidak akan masuk islam.”

Umar masuk islam pada tahun keenam pasca kenabian. Ia berada di urutan ke-40 dari orang-orang yang pertama masuk islam.

Keislaman Umar merupakan bukti dari kecintaan Allah dan  pemulian-Nya terhadap Umar, di mana Allah mengabulkan do’a Rasul-Nya, “Ya Allah kuatkanlah islam dengan salah satu dari kedua orang yang paling Engkau cintai, dengan Abu Jahal atau Umar Bin Khathab.”( HR.At-Tirmidzi )[20]

Tentang Umar, Nabi SAW mengatakan “Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran pada lidah dan hati Umar.” ( HR At-Tirmidzi )[21]

Nabi juga pernah mengatakan, “Sesungguhnya pada umat –umat sebelum kalian ada orang-orang tertentu yang menjadi juru bicara  ( muhadtsah )[22], dan jika hal itu ada pada umatku, niscaya ia adalah Umar bin Khathab.”[23]

Umar adalah orang yang pertama membait’at Abu Bakar menjadi khalifah. Ia termasuk orang yang mengusulkan kepada Abu Bakar untuk memerangi orang-orang murtad. Ia juga mengusulkan untuk menunda memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat karena negara islam saat itu masih dalam kondisi lemah. Usulan yang terakhir ini ditolak Abu Bakar. Tapi akhirnya ia menerima pandapat Abu Bakar. Umar diangkat menjadi khalifah atas pencalonan dari Abu Bakar. Hal yang pertama kali ia lakukan setelah diangkat menjadi khalifah adalah membebaskan para tawanan perang Ar-Riddah.[24]

Pada masa pemerintahannya, wilayah Syam, Irak, Persia, Mesir, Burqoh[25], Tripoli bagian barat, Ajerbaijan, Nahawanda, dan Jurjan, berhasil ditaklukkan. Pada masa pemeritahan nya juga kota Bashrah, Kufah, dan Fusthath[26]berhasil dibangun. Umar bin Khathab juga mencetak mata uang Dirham dengan cap “Alhmduliah” pada sisinya dan di sisi lainya “Lailahaillaalah “ dan “Muhammad Rasululah.” Umar adalah sosok pemimpin yang sangat mengasihi rakyatnya, dan terkenal tegas.

Umar menjabat menjadi khalifah selama 10 tahun6 bulan 4 hari[27]. Sebelum meninggal, ia pernah bermimpi seolah-olah seekor ayam jago mematuknya satu atau dua kali. Patukan yang pertama datangnya adalah pertanda datang ajalnya.

Umar meninggal tahun 23 H akibat ditikam dengan sebuah pisau dari arah belakang saat ia sedang menunaikan sholat subuh oleh Abu lu’lu Fairuz Al-Farisi Al-Majusi, pembantu Mughirah ibn Syu’bah. Tiga hari setelah kejadian itu, umar menghembuskan nafasnya yang terakhir. Sebelum meninggal, ia menunjuk 6 orang sahabat untuk nemilih salah satu diantara mereka menjadi khalifah. Mereka akhirnya memilih Ustman bin Affan menjadai khalifah.

Ketika meninggal usianya genap 63 tahun, persis usia Nabi dan Abu Bakar. Jasadnya dimakamkan di samping makam Rasululah dan Abu Bakar[28].

Ø  Usman bin Affan

Usman bin Affan bin Abil bin Ash bin Umaiyah bin Abdul Syam bin Abdul Manaf bin Qusyai bin Kilab bin Muroh bin Ka’ab, Abu Amr, Abu Abdillah Dzun Nurro’ain[29].Beliau orang yang rupawan, lembut, berjenggot lebat, berperawakan sedang, memiliki tulang persendian yang besar, berbahu bidang, bentuk mulut bagus dan berwarna sawo matang[30]. Sifat paling menonjol beliau adalah lemah lembut, penyayang, dan sangt dermawan karena beliau orang yang sangat kaya raya. Diantara jasadnya adalah infak dan bantuan untuk berjihad dan kepentingan kaum musliminyang sangat besar dan tak terhitung jumlahnya[31].

Abdulah bin Saba’ pernah mengorganisir sekelompok pemberontak untuk menggulingkan Utsman. Alasan mereka, Utsaman praktek nepotisme dan mendudukkan kaum kerabatnya di pemerintah. Pada hakikatnya, orang yang dianagkat Utsman adalah orang-orang yang pantas menduduki jabatan tersebut.Mereka akhirnya membunuh Utsman saat itusedang membaca Al-qur’an di rumahnya pada pagi hari raya idul adha.[32]

Utsman meninggal tahun 35 H dalam usia 82 tahun. Ia memangku jabatan khalifah selama 12 tahun. Jasadnya dimakamkan pada malam hari setelah sebelumnya para pemberontak mencegah pemakamannya. Jasadnya dimakamkan diperkuburan Baqi’diatas lahan yang dibelinya sendiri.

Ø  Ali bin Abi Thalib

Nama lengkap beliau Ali bin Abi Thalib bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bi Fihr bin Turob[33], keponakan sekaligus menantu Rasulullah dari putri beliau Fatimah az-Zahra.

Tentang Ali, Imam Ahmad berkata, “Tidak diriwayatkan dari salah seorang sahabat tentang fadhilah yang diriwayatkan oleh Ali.” Ia memangku jabatan sebagai khalifah tahun 35 H setelah kematian Utsman ditangan para pemberontak. Ia memangku jabatan selama 4 tahun 8 bulan.

Sumber Hukum yang Digunakan Sahabat

a). Al-quran

Al-Quran  adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Rasulullah dengan lafal dan maknanya. Para sahabat tidak peranah mendahului al-quran karena ia adalah sumber pertamabagi pembentukan aqidah islam, akhlak yang mulia, dan hukum-hukum amal perbuatan termasuk juga bahasa.[34]

 Adapun manhaj para sahabat dalam mengistinbatkan hukum dari Al-quran adalah jika ada masalah yang muncul dan memang sudah ada hukumnya serta kandungan dalilnya tepat maka mereka akan mengambil ayat ini tanpa bermusyawarah dengan siapapun  dan tidak ada perbedaan sama sekali diantara meraka. Perbedaan terkadang muncul dalam beberapa hukum yang diambil dari Al-Quran walaupun tidak ada dalil yang menentangnya. Hal tersebut disebabkan oleh adanya nash yang memiliki makna lebih dari satu, seperti adanya kata mustarrak (beragam makna) yaitu kata yang mengandung dua makna atau lebih, maupun kata yang bermakna majaz.[35]

b). Sunnah

Para sahabat selalu kembali dan mengacu kepada As-sunnah dalam mengistinbatkan hukum manakala tidak menemukan nash dalam kitab Allah karena as-sunnah  adalah sumber kedua bagi perundang-undangan islam setelah Al-quran. Menginggat as-sunnah pada masa itu belum dibukukan, maka yang menjadi rujukan mereka adalah hafalan para sahabat. Namun para sahabat juga memiliki tingkat kekuatan hafalan, pemahaman dan keadilan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, mereka sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadist karena takut manusia meninggalkan Al-Quran dan takut terjatuh dalam dusta kepada Rasulullah, merka tidak menerima suatu hadist kecuali jika ada yang bersaksi selain yang meriwayatkan.[36]

C). Ijma’

Ijma’ adalah suautu kesepakatan para mujtahid dari umat Nabi Muhammad setelah Nabi Muhammad wafat. Ijma’ juga harus berasal dari semua mujtahid, sehingga kesepakatan sebagian ulama’saja tidak dianggap ijma’. Para ulama berdalil atas kebolehanijma’sebagai sumber hukum , antara lain dengan firman Allah surat An-Nisa’ (4) ayat:115.Disini Allah mengancam dengan azab yang pedih bagi mereka yang mengikuti jalan selain jalan orang mukmin dan harus ikut jalan kaum mukmin dan inilah ijma’.

D). Ra’yi

Ra’yi ( pendapat ) adalah mencurahkan segala upaya dalam rangka mencari hukum dan mengeluarkannya dari dalil yang sudah terperinci, baik berupa nash  dari Al-quran atau sunnah atau dalil aqli berupa qiyas, maslahat mursalah, urf, atau berupa hal yang darurat.

v  Referensi

Al Qothon, Mana’, Tarikh wal fiqih fil islam, Muasasatu Ar- Risalah, 1982.

Ar-rumi, Sulaiman, Bahtsu fiusulu tafsir wa manahijuh, Maktabah At-Taubah

Al-Imam Hafidz Ibnu Katsir, Tahdibu wa tartibu kitab Bidayah Wa Nihayah,Darul Haq, cet. 1 (1422 H./2002 M)

Mursi,Muhammad Sa’id,Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah,cetakan pertama 1423 H./2003 M            


[1] Tarikh wal fiqih fil islami,Mana’ al Qothon, Muasasatu Ar-Risalah, 1982

[2]Tarikh wal fiqih fil islami,Mana’ al Qothon,Muasasatu Ar-Risalah, 1982

[3]Tarikh wal fiqih fil islami,Mana’ al Qothon, Muasasatu Ar-Risalah, 1982

[4]Tarikh wal fiqih fil islami,Mana’ al Qothon, Muasasatu Ar-Risalah, 1982

[5]Ringkasan kitab Bidayah Wa Nihayah, Al-Imam Hafidz Ibnu Katsir, Darul Haq, cet. 1 (1422 H./2002 M) .

[6]Tarikh wal fiqih fil islami,Mana’ al Qothon,Muasasatu Ar-Risalah, 1982

[7]Secara berangsur-angsur

[8]Tarikh wal fiqih fil islami,Mana’ al Qothon,Muasasatu Ar-Risalah, 1982

[9]Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Syaikh Muhammad Sa’id Mursi, cetakan pertama 1423 H/2003    M            

[10]Abu Bakar digelari Atiq karena Rasullulah pernah mengatakn kepaadanya,”Anda adalah orrang yang dibebaskan Allah dari api neraka”. Ada yang berpendapat ia digelari Al Atiq karena ketampanan wajahnya.

[11]Pewarna kuku yang bisa juga dipakai untuk mewarnai rambut.

[12](HR. Ibnu Ishaq)

[13] Istilah yang digunakan menyebutkan pemimpin islam setelah Rasullulah

[14]Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Syaikh Muhammad Sa’id Mursi, cetakan pertama 1423 H/2003 M             

[15]Tarikh wal fiqih fil islami,Mana’ al Qothon,Muasasatu Ar-Risalah, 1982 

[16]Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Syaikh Muhammad Sa’id Mursi, cetakan pertama 1423 H/2003 M

[17]Hafsh artinya anak singa

[18]Pemisah antara yang hak dan bathil

[19]Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Syaikh Muhammad Sa’id Mursi, cetakan pertama 1423 H/2003 M

[20] Menurut At-Tirmidzi, status hadits ini adalah hasan shahih gharib

[21]Menurut At-Tirmidzi, status hadits ini adalah hasan shahih gharib

[22]Percakapan memakai bahasa arab

[23](HR. Al-Bukhari)

[24]Perang menumpas orang-orang murtad

[25]Nama sebuah daerah di Libia

[26]Kairo sekarang

[27]Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Syaikh Muhammad Sa’id Mursi, cetakan pertama 1423 H/2003 M.

[28]Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Syaikh Muhammad Sa’id Mursi, cetakan pertama 1423 H/2003 M.

[29]Ringkasan kitab Bidayah Wa Nihayah, Al-Imam Hafidz Ibnu Katsir, Darul Haq, cet. 1 (1422 H./2002 M) .

[30]Ringkasan kitab Bidayah Wa Nihayah, Al-Imam Hafidz Ibnu Katsir, Darul Haq, cet. 1 (1422 H./2002 M) .

[31]Ringkasan kitab Bidayah Wa Nihayah, Al-Imam Hafidz Ibnu Katsir, Darul Haq, cet. 1 (1422 H./2002 M) .

[32]Ringkasan kitab Bidayah Wa Nihayah, Al-Imam Hafidz Ibnu Katsir, Darul Haq, cet. 1 (1422 H./2002 M) .

[33]Kunyah beliau yang masyhur adalah Abu Hasan,  Rasulullah menggelari Abu Turob dalam sebuah kisah yang diriwayatkan imam Bukhori dalam shohihnya

[34] Tarikh wal fiqih fil islami,Mana’ al Qothon, Muasasatu Ar-Risalah, 1982 

[35]Sulaiman   Ar-rumi, Bahtsu fiusulu tafsir wa manahijuh,Maktabah At-Taubah

[36]Sulaiman   Ar-rumi, Bahtsu fiusulu tafsir wa manahijuh,Maktabah At-Taubah