Ilmu fiqih
adalah salah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam
kehidupan umat islam. Fiqih termasuk ilmu yang muncul pada masa awal berkembang
agama islam. Fiqih sudah ada ketika
dizaman Nabi SAW, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri.
Karena Semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu, langsung ditanyakan
kepada Nabi SAW. Maka seketika itu
solusi permasalahan bisa diselesaikan, dengan bersumber pada Al Qur’an sebagai
al wahyu dan Hadist-hadist Nabi SAW. Setelah Rasullulah wafat, ilmu fiqh ini
mulai muncul, seiring dengan timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul
dan membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istinbat.Generasi penerus Nabi
Muhammad SAW tidak hanya berhenti pada masa khulafa’urrosyidin, namun masih
diteruskan oleh para tabi’in dan ulama’ sholihin hingga sampai pada zaman kita
sekarang ini.Perkembangan ilmu fiqih, bisa kita kualifikasikan secara
periodik sesuai dengan kesepakatan para ulama. Tasyri’ islam, telah melalui
beberapa periode yaitu :
Ø Periode pertama
Fase tasyri’,
yaitu masa Rasullulah, yang lamanya 22 tahun dan beberapa bulan, sejak dari tahun
ke-13 sebelum Hijrah s/d tahun 11 Hijriyah, atau tahun 611 M s/d 632 M.
Ø Periode kedua
Fase
perkembangan fiqh periode parakhulafa’urrosyidin dan Amawiyin, yang berlangsung
dari tahun 11 H (= 632 M) s/d 40 H (= 720 M).
Ø Periode ketiga
Fase
perkembangan fiqh periode kesempurnaan, yaitu periode imam-imam Mujtahidin,
yaitu masa keemasan Daulah ‘Abbasiyah. Periode ini berlangsung +- 250 tahun,
sejak tahun 101 H (=720 M) s/d 350 H (= 961 M) atau sampai permulaan abad 2.
Ø Periode keempat
Fase
perkembangan fiqh periode kemunduran dan periode taqlid atau periode jumud,
beku, statis, dan berhenti pada batas-batas yang telah ditentukan oleh
ulama-ulama dahulu yaitu sejak pertengahan abad keempat atau tahun 351 H, yang
sampai sekarangmasih banyak terdapat perkembangannya dalam masyarakat.
Ø Periode kelima
Periode
kebangkitaan.
SEJARAH PERKEMBANGAN FIQH ( TARIKH
TASYRI’)PADA MASAKHULAFAU’URROSYIDIN
Tarikh tasyri’
atau sejarah fiqih islam, pada hakekatnya, tumbuh dan berkembang dimasa Nabi
sendiri, karena Nabi lah yang mempunyai wewenang untuk mentasyri’kan hukum, dan
berakhir dengan wafatnya Nabi. Dan yang dimaksud masa kenabian yaitu masa
dimana hidup Nabi Muhammad saw, dan para sahabat yang bermula dari diturunkannya
wahyu sampai berakhir dengan wafatnya Nabi pada tahun 11H. Era ini merupakan
masa pertumbuhan dan perkembangan fiqih islam. Suatu masa turunnya syariat
islam dalam pengertian yang sebenarnya.
Turunnya
syariat dalam proses munculnya hukum-hukum syar’iyah hanya terjadi pada era
kenabian ini Sebab syariat itu turun dari Allah dan itu berakhir degan turunnya
wahyu setelah nabiwafat. Nabi sendiri tidak punya kekuasaan untuk membuat
hukum-hukum syar’iyah karena tugas seorang rosul hanya menyampaikan hukum-hukum
syar’iyah itu kepada umatnya.
Ketika Rasulullah masih hidup para sahabat bertanya langsung kepada
Rasulullah permasalahan yang terjadi
dimasa itu, dan Rasululah menjelaskan secara detail permasalahan yanag terjadi
dimasa itu sumber-sumber hukum yang
dipakai dimasa Rasullulah adalah:
Ø
Al-qur’an
Ø
As-sunah
Ø
Ijtihad Rasululah
v
Fase tasyri’ dimasa Rasullulah
Fase
ini bermula saat Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW membawa wahyu berupa
Al-quran ketika Rasullulah sedang berada dalam Gua Hira (senin malam tanggal 10
Agustus tahun 610 M bertepatan dengan 17Ramadhan).
wahyu terus turun pada baginda Rasulullah di Makah selama 13 tahun dan terus
berlangsung ketika beliau berada di Madinah.
Terkadang wahyu
turun kepada Nabi dalam bentuk Al-Quran yang merupakan kalam Allah dengan makna
dan lafalnya, dan terkadang dengan wahyu yang hanya berupa makna sementara
lafalnya dari Nabiatau yang kemudian berubah dalam bentuk hadits. Dengan dua
pusaka inilah perundang-undangan islam ditetapkan danditentukan.Atas dasar ini,
fiqh pada masa ini mengalami dua periodesasi yaitu periode Mekkah dan periode
Madinah.
Periode di Mekkah Rasululah
mendakwahkan tauhid di hati kaum muslimn karena hukum syari’at bisa dijalankan
kalau tauhid para penduduk Mekkah sudah benar. Di periode Mekkah inilah Rasullulah
mendapat banyak ujian dan hinaan akan tetapi Rasullulah tetap mendakwahkan
tauhid selama 13 tahun. Periode Madinah
berlangsung sejak hijrah Rasulullah dari mekkah hingga beliau wafat.
Periode ini berjalan selama 10 tahun.Pada periode ini fiqh lebih menitikberatkan
pada aspek hukum-hukum praktikal dan dakwah islamiyah pada fase ini membahas
tentang akidah dan akhlak.Oleh sebab itu perlu adanya perundang-undangan yang
mengatur tentang kondisi masyarakat dari tiap aspek, satu persatu turun sebagai
jawaban terhadap semua permasalahan, kesempatan, dan perkembangan.
Dalam
masa inilah umat islam berkembang dengan pesatnya dan pengikutnya terus menerus
bertambah. Sehingga timbullah keperluasan untuk mengadakan syari’at dan
peraturan-peraturan, karena masyarakat
membutuhkannya untuk mengatur perhubungan antara anggota masyarakat satu dengan
lainnya, baik dalam masa damai ataupun
dalam masa perang.
Pada periode
Madinah inilah turun ayat-ayat menerangkan hukum-hukum syar’iyah dari semua
persoalan yang dihadapi manusia, baik ibadat seperti salat, zakat, puasa, haji,
dan muamalat seperti aturan jual-beli, masalah kekeluargaan, kriminalitas
hingga persoalan-persoalan ketata negaraan.
Sumber hukum yang dipakai zaman Rasululah adalah:
• Al-qur’an
Al-Qur’an
diturunkan kepada Rasulullah tidaklah sekaligus, turun sesuai dengan kejadian
atau peristiwa dan kasus-kasus tertentu serta menjelaskan hukum-hukumnya.
Al-qur’an diturunkan kepada Rasulullah secara munajjaman,
menurut Abdulah bin Abbas Al-qur’an di turunkan secara munajjaman yaitu
“Diturunkan dari baitul mahfud kebaitul
izzah yang berada dilangit dunia kepada Nabi Muhammad, dimalam lailatul Qodar, bulan Ramadhan, malam
yamg diberkahi ( 17 bulan Ramadhan) wahyu turun kepada Rasulullah secara
berangsur-angsur.
• Al-Sunnah
Al-Sunnah
berfungsi menjelaskan hukum-hukum yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an.Seperti
shalat dijelaskan cara-caranya dalam Al-Sunnah.Disamping itu juga menjadi
penguat bagi hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.Ada pula hadist
yang memberi hukum tertentu, sedangkan prinsip-prinsipnya telah ditetapkan
dalam Al-Qur’an.Penjelasan Rasulullah tentang hukum ini sering dinyatakan dalam
perbutannya, perkataan, penetapan dari Rasulullah.
• Ijtihad Rasulolh
Pada zaman
Rasulullah-pun ternyata Ijtihad itu dilakukan oleh Rasulullah dan juga
dilakukan oleh para sahabat, bahkan ada kesan Rasulullah mendorong para
sahabatnya untuk berijtihad seperti terbukti dari cara Rasulullah sering
bermusyawarah dengan para sahabatnya dan juga dari kasus Muadz bin Jabal yang
diutus ke Yunan. Hanya saja Ijtihad pada zaman Rasulullah ini tidak seluas pada
zaman sesudah Rasulullah, karena banyak masalah-masalah yang ditanyakan kepada
Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri.Disamping
itu Ijtihad para sahabat pun apabila salah, Rasulullah mengembalikannya kepada
yang benar.
Demikianlah,
dengan mempergunakan Alqur’an dan sunnah setiap masalah yang timbul dalam masa
Nabi Muhammad dapat diatasi.
v Fase tasyri’ di
zamankhulafa’urrosyidin
Dengan wafatnya Rasulullah saw, maka berarti
wahyu yang diturunkan pun ikut berhenti. Kedudukan beliau diganti olehkhulafa’urrosyidin.Adapun
tugas dari seorang khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan negara.Khulafa’urrosyidin
yang pertama menggantikan Rasullulah
wafat adalah:
Ø Abu BakarAsh-Shidiq
Nama
lengkapnya Abdullahbin Ustman bin Amir bin Ka’abAt-Taimi Al-Quraisyi.Sebelum
masuk islam ia bernama Abdul Ka’ab, lalu Rasulullah menamainyaAbdullah. Ia di
gelariAs-Shidiq(yang membenarkan), biasanya dipanggil Abu Bakar. Selain
itu , ia digelari Al-Atiq
( yang dibebaskan )
Ia
lahir di Mekkah dua tahun beberapa bulan setelah kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Ia berkulit putih, kurus, badannya bungkuk, rambutnya lebat, dan suka
menyemirrambutnya dengan bahan al-hinna dan katam.
Seorang
laki-laki tua dari suku Al-Azd dari Yaman, pernah menyampaikan kepada Abu Bakar
berita tentang dekatnya waktu akan diutusnya nabi akhir zaman .Ia adalah orang
yang pertama yang menolang dan membenarkannya. Berita yang sama pernah
disampaikan oleh Waroqoh ibn Naufal kepadanya.
Abu Bakar adalah laki-laki pertama
yang beriman kepada Rasululah. Tentang keislamannya, Rasululah SAW berkata ,” Tidak
kuajak seorang masuk islam melainkan ia ragu dan bimbang , kecuali Abu Bakar ia
tidak ragu dan bimbang ketika kusampaikan kepadanya”
Abu
Bakar adalah amir yang pertama kali haji dalam islam dan orang yang pertama
menjadi imam sholat pasca wafatnya Nabi.
Setelah
Nabi wafat, kaum muslimin mengalami kegoncangan. Abu Bakar dengan tegas
mengatakan,”Barang siapa di antara kalian yang menyembah Muhammad, maka
sesungguhnya Muhammad telah mati. Dan barang siapa menyembah Allah, maka
sesungguhnya Allah Maha Hidup, tidak mati.” Allah telah meneguhkan hati kaum
muslimin berkat pernyataan ini.
Pada
tahun 11 H, kaum muslimin memilihnya menjadi ( khalifah )
pertama Rasululah. Pidato politik pertama setelah diangkat menjadi khalifah
berbunyi,”Aku diangkat menjadi pemimpin kalian, bukan berarti aku orang yang
terbaik dari kalian. Kalau aku memimpin dengan baik maka bantulah aku. Jika aku
salah, maka hedaklah kalia meluruskanku. Kejujuran adalah amanat dan kebohongan
adalah khianat. Orang lemah diantara kalian adalah orang kuat menurit
pandanganku sampai aku menunaikan apa yang menjadi haknya. Orang kuat diantara
kalian adalah orang lemah menurut pandanganku hingga aku mengambil hak
darinya”.
Abu
Bakar menjabat sebagai khalifah selama dua tahun tiga bulan.
Pada masa pemerintahannya, ia berhasil mengumpulkan Al-qur’an, memerangi
orang-orang murtad, memberantas nabi-nabi palsu diantaranya :Musailamah Al
kadzab, Aswad Al insi di Yaman,Tholhah dari bani asad, Sajah dari bani Tamim,dan
memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat.
Abu
Bakar meninggal tahun 12 Hdalam usia 63 tahun , persis seperti usia Nabi saat
meninggal. Jasadnya dimakamkan disamping makam Rasululah di kamar Aisyah.
Sebelum meninggal, ia menunjuk Umar sabagai khalifah yang menggantikannya.
Ø Umar Bin
Khathab
Nama lengkapnya Umar bin Khathab bin Nufail
bin Abdul Uzza Al-Quraisyin,
biasa dipanggil Abu Hafsh
dan digelari Al-Faruq.
Ia berwajah tampan, tangan dan kakinya berotot, jenggotnya lebat dan suka
menyemirnya dengan bahan pewarna al-hinna dan katam, kepala
bagian depanya botak, postur tubuhnya tinggi besar, seolah ia sedang
mengendarai, warna kulitnya coklat kemerah-merahan, tubuhnya tegap, dan
suaranya lantang.
Sebelum
masuk islam, ia adalah orang sangat memusuhi orang-orang islam, sampai-sampai
ada orang yang pernah berujar, “Seandainya keledai milik Umar masuk islam,
maka Ibnul Al-Khathab sekali-sekali
tidak akan masuk islam.”
Umar
masuk islam pada tahun keenam pasca kenabian. Ia berada di urutan ke-40 dari
orang-orang yang pertama masuk islam.
Keislaman
Umar merupakan bukti dari kecintaan Allah dan
pemulian-Nya terhadap Umar, di mana Allah mengabulkan do’a Rasul-Nya, “Ya
Allah kuatkanlah islam dengan salah satu dari kedua orang yang paling Engkau
cintai, dengan Abu Jahal atau Umar Bin Khathab.”( HR.At-Tirmidzi )
Tentang
Umar, Nabi SAW mengatakan “Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran pada
lidah dan hati Umar.” ( HR At-Tirmidzi )
Nabi
juga pernah mengatakan, “Sesungguhnya pada umat –umat sebelum kalian ada
orang-orang tertentu yang menjadi juru bicara
( muhadtsah ),
dan jika hal itu ada pada umatku, niscaya ia adalah Umar bin Khathab.”
Umar
adalah orang yang pertama membait’at Abu Bakar menjadi khalifah. Ia termasuk
orang yang mengusulkan kepada Abu Bakar untuk memerangi orang-orang murtad. Ia
juga mengusulkan untuk menunda memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat
karena negara islam saat itu masih dalam kondisi lemah. Usulan yang terakhir
ini ditolak Abu Bakar. Tapi akhirnya ia menerima pandapat Abu Bakar. Umar
diangkat menjadi khalifah atas pencalonan dari Abu Bakar. Hal yang pertama kali
ia lakukan setelah diangkat menjadi khalifah adalah membebaskan para tawanan
perang Ar-Riddah.
Pada
masa pemerintahannya, wilayah Syam, Irak, Persia, Mesir, Burqoh,
Tripoli bagian barat, Ajerbaijan, Nahawanda, dan Jurjan, berhasil ditaklukkan.
Pada masa pemeritahan nya juga kota Bashrah, Kufah, dan Fusthathberhasil
dibangun. Umar bin Khathab juga mencetak mata uang Dirham dengan cap “Alhmduliah”
pada sisinya dan di sisi lainya “Lailahaillaalah “ dan “Muhammad
Rasululah.” Umar adalah sosok pemimpin yang sangat mengasihi rakyatnya, dan
terkenal tegas.
Umar
menjabat menjadi khalifah selama 10 tahun6 bulan 4 hari.
Sebelum meninggal, ia pernah bermimpi seolah-olah seekor ayam jago mematuknya
satu atau dua kali. Patukan yang pertama datangnya adalah pertanda datang
ajalnya.
Umar
meninggal tahun 23 H akibat ditikam dengan sebuah pisau dari arah belakang saat
ia sedang menunaikan sholat subuh oleh Abu lu’lu Fairuz Al-Farisi Al-Majusi,
pembantu Mughirah ibn Syu’bah. Tiga hari setelah kejadian itu, umar
menghembuskan nafasnya yang terakhir. Sebelum meninggal, ia menunjuk 6 orang
sahabat untuk nemilih salah satu diantara mereka menjadi khalifah. Mereka
akhirnya memilih Ustman bin Affan menjadai khalifah.
Ketika
meninggal usianya genap 63 tahun, persis usia Nabi dan Abu Bakar. Jasadnya
dimakamkan di samping makam Rasululah dan Abu Bakar.
Ø Usman bin Affan
Usman
bin Affan bin Abil bin Ash bin Umaiyah bin Abdul Syam bin Abdul Manaf bin
Qusyai bin Kilab bin Muroh bin Ka’ab, Abu Amr, Abu Abdillah Dzun Nurro’ain.Beliau
orang yang rupawan, lembut, berjenggot lebat, berperawakan sedang, memiliki
tulang persendian yang besar, berbahu bidang, bentuk mulut bagus dan berwarna
sawo matang.
Sifat paling menonjol beliau adalah lemah lembut, penyayang, dan sangt dermawan
karena beliau orang yang sangat kaya raya. Diantara jasadnya adalah infak dan
bantuan untuk berjihad dan kepentingan kaum musliminyang sangat besar dan tak
terhitung jumlahnya.
Abdulah
bin Saba’ pernah mengorganisir sekelompok pemberontak untuk menggulingkan
Utsman. Alasan mereka, Utsaman praktek nepotisme dan mendudukkan kaum
kerabatnya di pemerintah. Pada hakikatnya, orang yang dianagkat Utsman adalah
orang-orang yang pantas menduduki jabatan tersebut.Mereka akhirnya membunuh
Utsman saat itusedang membaca Al-qur’an di rumahnya pada pagi hari raya idul
adha.
Utsman
meninggal tahun 35 H dalam usia 82 tahun. Ia memangku jabatan khalifah selama
12 tahun. Jasadnya dimakamkan pada malam hari setelah sebelumnya para
pemberontak mencegah pemakamannya. Jasadnya dimakamkan diperkuburan Baqi’diatas
lahan yang dibelinya sendiri.
Ø
Ali bin Abi Thalib
Nama
lengkap beliau Ali bin Abi Thalib bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin
Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bi Fihr bin Turob,
keponakan sekaligus menantu Rasulullah dari putri beliau Fatimah az-Zahra.
Tentang
Ali, Imam Ahmad berkata, “Tidak diriwayatkan dari salah seorang sahabat
tentang fadhilah yang diriwayatkan oleh Ali.” Ia memangku jabatan sebagai
khalifah tahun 35 H setelah kematian Utsman ditangan para pemberontak. Ia
memangku jabatan selama 4 tahun 8 bulan.
Sumber
Hukum yang Digunakan Sahabat
a). Al-quran
Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada
Rasulullah dengan lafal dan maknanya. Para sahabat tidak peranah mendahului
al-quran karena ia adalah sumber pertamabagi pembentukan aqidah islam, akhlak
yang mulia, dan hukum-hukum amal perbuatan termasuk juga bahasa.
Adapun manhaj para sahabat dalam mengistinbatkan
hukum dari Al-quran adalah jika ada masalah yang muncul dan memang sudah ada
hukumnya serta kandungan dalilnya tepat maka mereka akan mengambil ayat ini
tanpa bermusyawarah dengan siapapun dan
tidak ada perbedaan sama sekali diantara meraka. Perbedaan terkadang muncul
dalam beberapa hukum yang diambil dari Al-Quran walaupun tidak ada dalil yang
menentangnya. Hal tersebut disebabkan oleh adanya nash yang memiliki makna
lebih dari satu, seperti adanya kata mustarrak (beragam makna) yaitu kata yang
mengandung dua makna atau lebih, maupun kata yang bermakna majaz.
b). Sunnah
Para sahabat
selalu kembali dan mengacu kepada As-sunnah dalam mengistinbatkan hukum
manakala tidak menemukan nash dalam kitab Allah karena as-sunnah adalah sumber kedua bagi perundang-undangan
islam setelah Al-quran. Menginggat as-sunnah pada masa itu belum dibukukan,
maka yang menjadi rujukan mereka adalah hafalan para sahabat. Namun para
sahabat juga memiliki tingkat kekuatan hafalan, pemahaman dan keadilan yang
berbeda-beda. Oleh karena itu, mereka sangat berhati-hati dalam meriwayatkan
hadist karena takut manusia meninggalkan Al-Quran dan takut terjatuh dalam
dusta kepada Rasulullah, merka tidak menerima suatu hadist kecuali jika ada
yang bersaksi selain yang meriwayatkan.
C). Ijma’
Ijma’ adalah
suautu kesepakatan para mujtahid dari umat Nabi Muhammad setelah Nabi Muhammad
wafat. Ijma’ juga harus berasal dari semua mujtahid, sehingga kesepakatan
sebagian ulama’saja tidak dianggap ijma’. Para ulama berdalil atas kebolehanijma’sebagai
sumber hukum , antara lain dengan firman Allah surat An-Nisa’ (4)
ayat:115.Disini Allah mengancam dengan azab yang pedih bagi mereka yang
mengikuti jalan selain jalan orang mukmin dan harus ikut jalan kaum mukmin dan
inilah ijma’.
D). Ra’yi
Ra’yi
( pendapat ) adalah mencurahkan segala upaya dalam rangka mencari hukum dan
mengeluarkannya dari dalil yang sudah terperinci, baik berupa nash dari Al-quran atau sunnah atau dalil aqli
berupa qiyas, maslahat mursalah, urf, atau berupa hal yang darurat.
v Referensi
Al Qothon,
Mana’, Tarikh wal fiqih fil islam, Muasasatu Ar- Risalah, 1982.
Ar-rumi,
Sulaiman, Bahtsu fiusulu tafsir wa manahijuh, Maktabah At-Taubah
Al-Imam Hafidz
Ibnu Katsir, Tahdibu wa tartibu kitab Bidayah Wa Nihayah,Darul Haq, cet.
1 (1422 H./2002 M)
Mursi,Muhammad
Sa’id,Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah,cetakan pertama 1423 H./2003
M