WALIMATUL ‘URS SESUAI SYARI’AT
Oleh: Muwahidah
Review Ditulis
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Metodologi
Skripsi
Dosen Pengampu: Ust. Junaidi Manik
Reviewer:
Ni’matul Mahmudah
Nim:
014.09.0160
AL-MA'HAD AL-'ALY LIDDIRASAH AL-ISLAMIYYAH
HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
2016
I.
Analisa
Terhadap Judul Skripsi.
Skripsi merupakan sebuah karya ilmiyah yang juga membutuhkan
pemilihan judul yang ilmiyah. Sedangkan pada judul skripsi ini pemilihan judul
menurut reviewer belum ilmiyah dan masih sangat umum, maka reviewer menyarankan
judul KONSEP WALIMATUL ‘URS MENURUT PERSPEKTIF ISLAM.
II.
PENDHULUAN
a.
Latar
Belakang Masalah
Sesungguhnya ikatan terpenting yang bisa meneguhkan kehidupan
seseorang di dunia dan akhirat adalah ikatan pernikahan. Iktan ini menuntut
adanya kerjasama yang erat dengan orang yang sebelumnya asing dalam kehidupannya.
Dalam hal ini telah dianjurkan bagi yang menikah agar menyelenggarakan pesta
pernikahan atau walimatul ‘urs, yang mana acara itu dilaksanakan dengan
berbagai cara menurut suku dan daerah masing-masing. Yang mana banyak kita
temukan hal-hal yang diada-adakan dan yang bernuansa jahily.
Fenomena yang terjadi pada hari ini, masih banyak masyarakat yang
belum memahami betul tentang bagaimana resepsi yang disyari’atkan. Terkadang
mereka mengadakan walimatul ‘urs yang di dalamnya terdapat suatu acara yang
bernuansa jahily dan juga terdapat subhat-subhat serta kebid’ahan yang dilarang
oleh syari’at.
Dalam latar belakang masalah perlu dikemukakan gambaran keadaan atau
realita yang menjadi sumber masalah, sehingga menuntut adanya sebuah pembahasan
khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam latar belakang yang
dikemukakan oleh Muwahidah masih umum dan belum menyertakan contoh realita
resepsi yang mengandung unsur bid’ah atau syubhat, yang membutuhkan sebuah
pembahasan untuk meluruskan. Akan tetapi alur dalam pemaparan latar belakang
masalah dalam skripsi Muwahidah sudah sesuai dengan judul yang ditulis.
Ditemukan juga dalam skripsi Muwahidah beberapa kalimat yang tidak
sesuai dengan kaedah penulisan skripsi. Seperti kalimat arab yang ditulis
Indonesia akan tetapi tidak dicetak miring, contoh walimatul ‘urs. Dan kata “jahily” yang mana dalam istilah
Indonesia seharusnya “jahiliah”, dan beberapa kalimat lain.
b.
Rumusan
Masalah
Menurut uraian pemaparan latar belakang masalah diatas maka dapat
dirumuskan sebagai merikut:
1.
Babaimana
pernikahan secara syar’i?
2.
Bagaimanakah
ketentuan-ketentaun syar’i dalam walimah?
3.
Apa
sajakah kemunkaran-kemunkaran yang terjadi dalam waliamah?
4.
Bagaimana
gamabaran walimah syar’i dan jahily?
Rumusan masalah dalam skripsi Muwahidah sudah konsisten dengan pernyataan
pada permasalahan. Akan tetapi untuk rumusan masalah pada nomor 1 dan 2
mengandung unsur pembahasan yang sama, sehingga cukup dirangkum menjadi satu
rumusan masalah. Juga pada nomor 4 tidak perlu dicantumkan, karena gambaran
walilah syar’i sudah masuk dalam pemaparan rumusan masalah di nomor 1, dan
untuk walimah jahily juga bisa masuk pada pemaparan rumusan masalah di nomor 3.
c.
Tujuan
Penulisan
Penulis memilih tema ini karena penulis mempunyai tujuan untuk:
1.
Memahamkan
kepada masyarakat tentang pernikahan secara syar’i.
2.
Memahamkan
masyarakat mengenai gambaran walimah yang syar’i.
3.
Memberikan
kepada masyarakat bahwa walimah yang syar’i adalah suatu cara yang tepat dan
sesuai syari’at yng diberkahi oleh Allah SWT.
Tujuan penulisan dalam skripsi Muwahidah sudah bisa mewakili maksud
atau tujuan ditulisnya skripsi ini. Namun, tujuan penulisan merupakan jawaban
dari pernyataan dalam rumusan masalah, maka seharusnya ada 4 point. Namun
berhubung rumusan masalah di atas bisa disingkat menjadi 2 point, maka tujuan
penulisan cukup 2 point juga. Untuk 3 point tujuan penulisan di atas memiliki
pembahasan yang sama maka lebih baik cukup dijadikan satu point saja. Dan point
yang kedua adalah memahamkan tentang syubhat atau bid’ah yang terjadi di
masyarakat. Sehingga selain memahamkan masyarakat bagaimana konsep walimatul
‘urs secara syar’i, masyarakat juga paham mengenai kemunkaran atau syubhat
seputar walimatul ‘urs.
d.
Manfaat
Penulisan
Semoga tulisan ini dapat memberikan penopang bagi tegaknya syari’at
dimukan bumi dan menjaukan manusia dari segala macam bentuk syubhat yang tidak
sebuai dengan syari’at.
e.
Sistematika
Pembahasan
Penulisan ini disusun dengan sistematika penyusunan sebagai
berikut:
BAB I : Pendahuluan meliput latar
belakang masalah, rumusan maslah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, dan
sistemtika penulisan.
BAB II : Pokok pembahasan yang meliputi
Pengertian, Hukum, Dalil-Dalil, serta Hikmah waimah. Gambaran-gambaran singkat
seputar walimatul ‘urs syar’i dan walimatul ‘urs jahily, sebagai pembanding
antara keduanya. Ketentuan-ketentuan syar’i dalam walimah yang mengenai hukum
mendatangi walimah, Waktu pelaksanaan walimah, Adab-adab dalam walimah,
Syarat-syarat wajib mendatangi walimah serta kemunkaran-kemunkaran dalam
walimah.
BAB III : Penutup yang meliputi kesimpulan,
saran, dan penutup.
Yang biasa digunakan dalam metodologi penulisan skripsi adalah
sistematika penulisan bukan sistematika pembahasan. Dalam penyusunan skripsi sistematika
penulisan hanya disusun menjadi tiga bab, sehingga semua pembahasan mengenai pokok
permasalahan masuk pada bab II. Maka agar penyusunan skripsi lebih sistematis hendaknya
pemetaan masalah lebih diperinci. Untuk pembahasan umum seputar walimah seperti
pengertian, hukum dalil, serta hukmah walimah dirangkum menjadi satu bab, atau
bab II. Dan pembahasan inti masalah seperti gambaran walimah secara syar’i dan
juga kemunkaran yang terjadi di dalamnya rirangkum juga dalam satu bab
tersendiri, yaitu bab III.