Minggu, 06 November 2016


WALIMATUL ‘URS SESUAI SYARI’AT
Oleh: Muwahidah

Review Ditulis Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Metodologi Skripsi
Dosen Pengampu: Ust. Junaidi Manik


Reviewer:
Ni’matul Mahmudah
Nim: 014.09.0160

AL-MA'HAD AL-'ALY LIDDIRASAH AL-ISLAMIYYAH
HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
2016
I.                   Analisa Terhadap Judul Skripsi.
Skripsi merupakan sebuah karya ilmiyah yang juga membutuhkan pemilihan judul yang ilmiyah. Sedangkan pada judul skripsi ini pemilihan judul menurut reviewer belum ilmiyah dan masih sangat umum, maka reviewer menyarankan judul KONSEP WALIMATUL ‘URS MENURUT PERSPEKTIF ISLAM.
II.                PENDHULUAN
a.       Latar Belakang Masalah
Sesungguhnya ikatan terpenting yang bisa meneguhkan kehidupan seseorang di dunia dan akhirat adalah ikatan pernikahan. Iktan ini menuntut adanya kerjasama yang erat dengan orang yang sebelumnya asing dalam kehidupannya. Dalam hal ini telah dianjurkan bagi yang menikah agar menyelenggarakan pesta pernikahan atau walimatul ‘urs, yang mana acara itu dilaksanakan dengan berbagai cara menurut suku dan daerah masing-masing. Yang mana banyak kita temukan hal-hal yang diada-adakan dan yang bernuansa jahily.
Fenomena yang terjadi pada hari ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami betul tentang bagaimana resepsi yang disyari’atkan. Terkadang mereka mengadakan walimatul ‘urs yang di dalamnya terdapat suatu acara yang bernuansa jahily dan juga terdapat subhat-subhat serta kebid’ahan yang dilarang oleh syari’at.
Dalam latar belakang masalah perlu dikemukakan gambaran keadaan atau realita yang menjadi sumber masalah, sehingga menuntut adanya sebuah pembahasan khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam latar belakang yang dikemukakan oleh Muwahidah masih umum dan belum menyertakan contoh realita resepsi yang mengandung unsur bid’ah atau syubhat, yang membutuhkan sebuah pembahasan untuk meluruskan. Akan tetapi alur dalam pemaparan latar belakang masalah dalam skripsi Muwahidah sudah sesuai dengan judul yang ditulis.
Ditemukan juga dalam skripsi Muwahidah beberapa kalimat yang tidak sesuai dengan kaedah penulisan skripsi. Seperti kalimat arab yang ditulis Indonesia akan tetapi tidak dicetak miring, contoh walimatul ‘urs.  Dan kata “jahily” yang mana dalam istilah Indonesia seharusnya “jahiliah”, dan beberapa kalimat lain.
b.      Rumusan Masalah
Menurut uraian pemaparan latar belakang masalah diatas maka dapat dirumuskan sebagai merikut:
1.      Babaimana pernikahan secara syar’i?
2.      Bagaimanakah ketentuan-ketentaun syar’i dalam walimah?
3.      Apa sajakah kemunkaran-kemunkaran yang terjadi dalam waliamah?
4.      Bagaimana gamabaran walimah syar’i dan jahily?
Rumusan masalah dalam skripsi Muwahidah sudah konsisten dengan pernyataan pada permasalahan. Akan tetapi untuk rumusan masalah pada nomor 1 dan 2 mengandung unsur pembahasan yang sama, sehingga cukup dirangkum menjadi satu rumusan masalah. Juga pada nomor 4 tidak perlu dicantumkan, karena gambaran walilah syar’i sudah masuk dalam pemaparan rumusan masalah di nomor 1, dan untuk walimah jahily juga bisa masuk pada pemaparan rumusan masalah di nomor 3.
c.       Tujuan Penulisan
Penulis memilih tema ini karena penulis mempunyai tujuan untuk:
1.      Memahamkan kepada masyarakat tentang pernikahan secara syar’i.
2.      Memahamkan masyarakat mengenai gambaran walimah yang syar’i.
3.      Memberikan kepada masyarakat bahwa walimah yang syar’i adalah suatu cara yang tepat dan sesuai syari’at yng diberkahi oleh Allah SWT.
Tujuan penulisan dalam skripsi Muwahidah sudah bisa mewakili maksud atau tujuan ditulisnya skripsi ini. Namun, tujuan penulisan merupakan jawaban dari pernyataan dalam rumusan masalah, maka seharusnya ada 4 point. Namun berhubung rumusan masalah di atas bisa disingkat menjadi 2 point, maka tujuan penulisan cukup 2 point juga. Untuk 3 point tujuan penulisan di atas memiliki pembahasan yang sama maka lebih baik cukup dijadikan satu point saja. Dan point yang kedua adalah memahamkan tentang syubhat atau bid’ah yang terjadi di masyarakat. Sehingga selain memahamkan masyarakat bagaimana konsep walimatul ‘urs secara syar’i, masyarakat juga paham mengenai kemunkaran atau syubhat seputar walimatul ‘urs.
d.      Manfaat Penulisan
Semoga tulisan ini dapat memberikan penopang bagi tegaknya syari’at dimukan bumi dan menjaukan manusia dari segala macam bentuk syubhat yang tidak sebuai dengan syari’at.
e.       Sistematika Pembahasan
Penulisan ini disusun dengan sistematika penyusunan sebagai berikut:
BAB I             : Pendahuluan meliput latar belakang masalah, rumusan maslah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, dan sistemtika penulisan.
BAB II            : Pokok pembahasan yang meliputi Pengertian, Hukum, Dalil-Dalil, serta Hikmah waimah. Gambaran-gambaran singkat seputar walimatul ‘urs syar’i dan walimatul ‘urs jahily, sebagai pembanding antara keduanya. Ketentuan-ketentuan syar’i dalam walimah yang mengenai hukum mendatangi walimah, Waktu pelaksanaan walimah, Adab-adab dalam walimah, Syarat-syarat wajib mendatangi walimah serta kemunkaran-kemunkaran dalam walimah.
BAB III          : Penutup yang meliputi kesimpulan, saran, dan penutup.
Yang biasa digunakan dalam metodologi penulisan skripsi adalah sistematika penulisan bukan sistematika pembahasan. Dalam penyusunan skripsi sistematika penulisan hanya disusun menjadi tiga bab, sehingga semua pembahasan mengenai pokok permasalahan masuk pada bab II. Maka agar penyusunan skripsi lebih sistematis hendaknya pemetaan masalah lebih diperinci. Untuk pembahasan umum seputar walimah seperti pengertian, hukum dalil, serta hukmah walimah dirangkum menjadi satu bab, atau bab II. Dan pembahasan inti masalah seperti gambaran walimah secara syar’i dan juga kemunkaran yang terjadi di dalamnya rirangkum juga dalam satu bab tersendiri, yaitu bab III.