Kamis, 21 April 2016

HIKMAH MAKAN SECUKUPNYA





بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
“Cukuplah bagi anak keturunan Adam agar makan sekadar untuk menegakkan tulang sulbinya (tulang punggung). Melainkan jika ia tidak dapat mengerak, maka isilah 1/3 untuk makanannya, 1/3 untuk minumannya, dan 1/3 untuk nafasnya.” (HR. Tirmidzi 1381, Ibnu Majah 3349)
Diantara macam-macam penyakit salah satunya adalah bersifat material, yang muncul kerena materi yang berlebihan di dalam badan. Sehingga mengganggu kerja pencernakan yang bersifat alami. Karena makanan masuk kedalam tubuh sebelum pencernakan awal selesai. Jika seseorang terbiasa dengan hal ini, maka akan menimbulkan berbagai macam penyakit. Maka anjuran makan dari rasulullah sesuai dengan kebutuhan, tidak berlebihan dan juga kurang. Karena makanan yang bisa bermanfaat untuk badan bukan karena makanan yang banyak, tapi yang cukup sesuai kebutuhan, dan itu lebih memberi manfaat. Tingkatan makanan itu ada tiga macam, menurut kebutuhan, cukup, dan berlebihan. Maka rasulullah mengabarkan bahwa baginya cukup beberapa suap saja bisa menegakkan tulang punggungnya, agar kekuatannya tidak turun. Maka makanan akan mengisi sepertiga bagian perutnya, membiarkan sepertiga yang lain untuk air, dan sepertiga lainnya untuk nafas. Karena di dalam badan manusia itu ada unsur tanah, unsur udara, dan unsur air. Maka rasulullah membaginya untuk makanan, mainuman, dan nafas. Jika makanan terlalu banyak, bagian untuk air menjadi berkurang, begitu juga bagian untuk nafas. Penyebab lain juga dapat merusakkan hati, menjadikan seseorang malas melakukan ketaatan, dan akan mengikuti syahwat yang disebabkan karena kenyangnya perut. Maka semua makanan yang masuk bisa menyebabkan bahaya bagi hati dan juga tubuh. Hal ini apabila dilakukan secara terus menerus, tapi apabila jarang dilakukan maka tidak mengapa. Wallahu ‘alam bish shawab...
Zaadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad, Al-Imam Al-Muhadits Al-Mufassir Al-Faqih Syamsuddin Abi Abdillah Muhammad bin Abi Bakar Az-Zar’i Ad-Dimasyqi (Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah), juz 4, cet 3, (Beirut: Muasasah Ar-Risalah, 1998 M), hal. 16

Tidak ada komentar: