Rabu, 21 Oktober 2015

QAIDAH: THURUQU DILALATIN NASH




I.     Pendahuluan


     Agama Islam adalah agama yang sempurna. Didalamnya Alloh telah menurunkan sebuah syari’at yang sangat agung, yang mana Alloh telah mengatur didalamnya semua permasalan dan hukum, dan dijelaskan dalam sebuah  nash yang telah Alloh turunkan langsung atau penjelasan dari rasulullah. Namun sebagai seorang mukallaf terkadang mengalami kesalahan dalam memahami makna nash tersebut. Kurangnya kemampuan seseorang dalam memahami sebuah nash bisa berakibat fatal, karena akan mendapat pemahaman yang tidak sesuai dengan makna sebenarnya yang terkandung dalam nash tersebut. Kesalahan bisa juga terjadi karena memahami sebuah nash dari lafadz dzahir nash tersebut, padahal maksud dari nash tersebut tersirat, tidak bisa langsung difamhami secara dzahir lafadz, atau membutuhkan sebuah penelitian, maka terjadilah kerancuan dalam memahami dan mengambil nash tersebut.

     Maka sangat penting bagi seorang mukallaf mengetahui cara yang digunakan oleh seorang mujtahid dalam mengambil dalil dari sebuah nash, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memaknai sebuah nash dan bisa menggunakan nash sesuai dengan maksud syari’at yang terkandung didalam nash tersebut.


II.  Pembahasan


A.    Pengantar Qaidah

     Pada dasarnya semua qaidah ushul fiqih mencakup metode yang digunakan seorang mujtahid dalam memperoleh istimbath hukum. Diantara qaidahnya adalah qaidah dalam pengambilan dalil dari sebuah nash yang difahami dari segi bahasa atau lafadz yang digunakan dalam nash tersebut, yaitu bahsa arab. Karena semua nash baik dari Al-Qur’an atau sunnah turun dengan menggunkan bahasa arab.

     Memahami nash dari segi bahasa atau lafadz ini merupakan salah salah satu cara yang digunakan seorang mujtahid untuk memahami sebuah nash dengan pemahaman yang benar. Maka seorang mujtahid harus benar-benar memahani seluk beluk bahasa arab. Apakah nash tersebut bisa dimaknai tiap kata, atau hanya bisa dipahami apabila kata itu tersusun menjadi satu kalimat yang sempurna. Memahami juga bentuk kalimat yang digunakan, apakah kalimat itu menunjukkan perintah, larangan, atau yang lainya. Fuqaha’ meneliti bahwasanya ulama’ bahasa terkadang tidak memberi makna seauai dengan lafadz yang digunakan, terkadang lafadz yang digunakan dimaknai dengan makna yang lain.[1]

     Cara memahami dalil dari sebuah nash baik dari Al-Qur’an atau sunnah apabila  dilihat dari segi bahasa maka terlebih dahulu dilihat dari pemahaman dzahir lafadz dalam nash tersebut, apabila belum memahamkan maka dilihat dari susunan kalimat dalam nash, maka cara memahami nash menggunakan metode ini seorang mujtahid harus mengetahui cara pengambilan nash baik secara lafadz ataupun secara tersusunan dalam sebuah kalimat. Tetapi dalam memahami dalil dari sebuah nash tidak cukup menggunakan dua cara ini, maka ulama menyebutkan ada beberapa cara yang lain.[2]  

     Maka dalam pembagian metode pemahaman dalil ini ualama berbeda pendapat, tetapi penulis hanya menjelaskan pendapat dari ulama  Hanafiyah yang membaginya menjadi empat cara, yaitu ibaratun nash, isyaratun nash, dalalatun nash, dan iqtidha’un nash.


B.     Pembagian Thuruq Dalalatin Nash

     Ulama’ Hanafiyah membagi metode memahami dalil dari sebuah nash menjadi empat cara:

1.    Ibaratun nash

     Ibaratun nash merupakan lafadz yang dengan sendirinya menunjukkan atas makna sebuah nash, baik makna secara asli atau makna yang mengikuti, karena setiap nash syar’i memiliki dua hukum tersebut. Setiap nash yang dengan sendirinya bisa difahami langsung, maka itu merupakan hukum asli, sedangkan hukum yang muncul atau mengikuti karena adanya hukum asli maka itu yang disebut hukum yang mengikuti.[3]

     Nash yang bisa difahami menggunkan metode ini sangat banyak. Semua nash dari Al-Qur’an dan sunnah menunjukkan sebuah hukum dari lafadz yang digunakan tanpa membutuhkan penjelasan lain apabila memang ingin memahami nash secara dzahir nash, maka yang dihasilkan adalah hukum asli yang tertera didalam nash tersebut, dan tidak mendapatkan penjelasan atau pemahaman lain dari nash tersebut. Akan tetapi nash yang diturunkan tidak untuk tujuan tersebut, melainkan sebuah nash itu membutuhkan penelitian yang bisa menghasilkan sebuah hukum syar’i yang yang menjadi tujuan nash tersebut.[4] Maka apabila memahami dengan cara ini, makna dari sebuah nash langsung bisa difahami sebelum dita’wil, karena dzahir nash sudah memahamkan.[5] Diantara contoh nash yang difahami menggunakan cara ini adalah:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

     “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-nisa: 3)

     Dari nash diatas apabila dilihat dari dzahir lafadz bisa diambil kesimpulan hukum sebagai berikut:

- Boleh menikahi perepuan lebih dari satu, bisa dua, tiga, sampai empat.

- Wajib membatasi satu istri apabila takut tidak berlaku adil terhadap isrti yang lain.

- Diperbolehkannya menikah

     Maka semua hukum diatas merupakan kesimpulan yang diambil dari nash apabila menggunakan cara ibaratun nash, karena makna langsung disimpulkan dari dzahir lafadz, tanpa adanya pentakwilan. Dan hukum bolehnya menikah merupakah hukum yang mengikuti dari adanya pembatasan dalam menikah.

     Contoh lain dalam QS. Al-Baqarah:275 yang berbunyi:

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

     Apabila dilihat dengan ibaratun nash maka ayat diatas mengadung makna yaitu hukum asli yang dihasilkan adalah perbedaan antara jual beri dengan riba, antara halal dan haram. Sedangkan hukum yang mengikuti adalah diperbolehkannya jual beli apabila tidak mengandung riba.

2.    Isyaratun nash

     Isyaratun nash adalah lafadz yang menunjukan makna tidak secara asli dari lafadz pada nash, atau dari hukum yang mengikuti, akan tetapi makna yang dihasilkan dari lafadz yang tersusun menjadi sebuah kalimat, sehingga dapat menyimpan sebuah makna yang tidak tampak pada lafadz.[6] Maka isyarah nash difahami setelah ada penelitian atau takwil yang menunjukkan makna yang dimaksud didalam nash tersebut. Sehingga dalam memahami membutuhkan penelitian yang cermat, dan kemampuan menyingkap hukum yang tidak tampak secara dzahir, sehingga terkadang menimbulkan pemahaman yang berbeda antara satu mujtahid dengan yang lainnya.

Contoh isyaratun nash diantaranya dalam QS Al-baqarah: 187

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْل

     “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”

Nash diatas apabila disimpulkan dengan menggunakan ibaratun nash, maka dapat menghasilkan sebuah hukum

-          Bolehnya melakukan jima’, makan, dan minum mulai masuk waktu malam, hingga terbitnya matahari.

Akan tetapi apabila dilihat dari isyaratun nash maka akan menghasilkan hukum:

-          Sahnya puasa, walaupun ketika fajar terbit masih dalam keadaan junub, karena bolehnya jima’ hingga terbit matahari. Artinya mandi junub bisa dilakukan setelah terbit fajar.

     Maka hukum yang yang dihasilkan dari isyaratun nash akan lebih jelas, karena isyaratun nash menjelaskan sebuah hukum yang terkandung didalam nash tersebut, dan tidak terlihat apabila hanya difamhami sesuai dzahir lafadz. Maka dalam menghasilkan hukum dengan cara ini membutuhkan penelitian yang cermat, sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang bisa meneliti nash dengan menggunakan metode ini.

3.    Dalalatun nash

Dalalatun nash adalah menetapkan sebuah hukum pada suatu nash dari illah yang terkandung didalam nash tersebut, maka hukum lain yang sama illahnya  seperti hukum yang didiamkan. Maka hukum lain yang muncul karena kesamaan dalam illah, dihukumi sama. Tetapi bisa jadi kingkatan illahnya berbeda atau lebih kuat.[7] Maka hukum yang dihasilkan bukan diperoleh dari ijtihad, atau qiyas, tetapi dilihat dari susunan lafadz yang digunakan dalam nash.[8] Maka hukum yang timbul dari dalatun nash ini diambil dari makna yang terkandung dalam lafadz bukan dari lafadz yang digunakan.[9]

Jumhur ulama’ membedakan antara qiyas dengan dalalatun nash, yaitu illah didalam dalaltun nash difahami dari segi lafadz, maka mengetahui hukumnnya tidak membutuhkan ijtihad, atau pendapat lain, akan tetapi diketahui dari lafadz dan makna yang terkandung didalamnya. Adapun didalam qiyas kesimpulan hukum dihasilkan dengan adanya sebuah ijtihad,  ra’yun, nash lain dari Al-Qur’an atau sunnah, dan ijma’ dan tidak cukup apabila hanya difahami dari segi lafadznya.[10]

Ulama berbeda dalam memberi nama metode dalaltun nash, sebagian ulama’ ada yang menyebutnya denagn fahwal khitob, Imam Syafi’i menyebutnya dengan qiyas jali, sedangkan ulama’ Syafi’iyah menyebutnya dengan mafhum muwafaqoh. Sedangkan dinamakan dengan dalalatun nash karena sebuah hukum yang dihasilkan tidak hanya difahami dari segi lafadz saja, seperti ibaratun nash dan isyaratun nash, akan tetapi selain difahami dari lafadznya juga difahami dengan illahnya.[11]

Contoh nash yang menggunakan metode ini adalah:

فَلاَ تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيم

     “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia “ (QS. Al-isra’: 23)

Secara ibaratun nash dapat difahami makna dalam nash tersebut bahwasanya dilarang mengucapkan “ah” pada kedua rang tua. Tetapi apabila secara dalalatun nash, illah dalam ayat diatas adalah “menyakiti orang tua” maka dari illah tersebut akan menghasilkan sebuah hukum, dilarang mengucapakan “ah”, dilarang juga memukul, mencela, dan semua perbuatan yang memiliki kesamaan dalat illah yaitu  “menyakiti orang tua”, walaupun illat yang digunakan memiliki tingkatan yang lebih.

Maka hukum dilarangnya mencela, memukul, atau perbuatan lain yang menyakiti orang tua tidak disebutkan secara langsung didalam nash, sehingga seakan-akan seperti hukum yang didiamkan.

4.    Iqtidha’un nash

Iqtidha’un nash adalah cara mengambil dalil dari sebuah nash, dari segi makna yang dimaksudkan oleh nash tersebut, sehingga makna nash secara benar tidak akan deketahui tanpa  adanya penelitian, atau perkiraan. Dan dinamalan dalaltul iqtidha’ karena nash tersebut mendorong adanya perkiraan atau penelitian, sehingga makna yang dimaksud sesuai dengan maksud sesungguhnya didalam nash.[12] Maka tercapainya tujuan dalam memaknai nash dengan benar, diteliti dengan akal yang sehat dan perkataan yang benar terhadap nash tersebut mengenai makna yang terkandung didalam lafadz. Maka cara ini disebut juga dengan makna muqaddar yaitu makna yang kesimpulannya dari sebuah perkiraan, sehingga nash ini mengandung makna yang mendorong seseorang untuk meneliti nash tersebut.[13]


Contoh nash yang bisa difahami dengan cara ini, antara lain:

وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ

“Dan tanyalah kepada negeri.” (QS. Yusuf:82)

Maka jika difahami dengan ibaratun nash akan mengandung makna, perintah bertanya kepada negri. Maka seorang mukallaf tidak akan memahami perintah tersebut, kerena hal itu merupakan perbuatan yang mustahil. Maka nash tersebut mendorong adanya perkiraan dan penelitian, sehingga apabila difahami dengan iqtidha’un nash akan bisa difahami maksud nash tersebut adalah kepada penduduk negrinya. Maka penduduk negri yang menjadi kesimpulan itu diketahui dengan cara perkiraan atau penelitian.

Contoh lain dalam QS. An-nisa’: 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ

“Diharamkan atas kamu ibu-ibu kamu”

Maka apabila nash tersebut difahami secara dzahir tidak memahamkan, karena pengharaman yang terkandung didalamnya tidak dijelaskan, apakah ibu haram dimakan, disembelih, dinikahi, atau yang lain. Sehingga nash ini mendorong seorang mukallaf mencari makna sebenarnya yang dimaksudkan didalam nash tersebut. Maka apabila difahami dengan iqtidh’un nash hukumnya menjadi haram bagi kalian menikahi ibu kalian. Maka pengharaman tersebut diketahu setelah adanya penelitian atau perkiraan.

C.    Hukum Dalalatun Nash

     Hukum ibaratun nash, isyaratun nash dan dalalatun nash adalah qath’i, karena dalam memahami sebuah nash dilihat dari sisi lafadz yang digunakan didalam nash. Tetapi apabila lafadz yang digunakan adalah lafadz yang mengandung makna umun, maka hukumnya berubah menjadi dzanni, sampai ada nash lain yang mengkususkan atau mentakwailnya.

     Hukum iqtidha’un nash berbeda dengan tiga metode diatas, walaupun hukumnya qath’i karena pemahaman tidak tergantung dengan lafadz dalam nash tersebut. Maka metode terakhir ini lebih lemah, karena mengandung dorongan untuk mencari makna yang dibutuhkan dalam memahami nash, sehingga dalam menyimpulkan membutuhkan perkataan yang benar, dan syari’at yang benar untuk sebuah kebutuhan pokok dalam memahami hukum dalam nash tersebut.[14]

     Maka semua dalalah diatas merupakan pembagian menuruh Hanafiyah, yang semuanya memahami hakum dari segi lafadz yang digunakan, baik dari makna lafadz itu sendari, atau dari pemahamah dalam memahami bahasa, atau dari pemahaman yang membutuhkan penelitian, sehingga membutuhkan perkataan yang benar. Akan tetapi semua dalalah ini memiliki hukum qaht’i sampai ada nash lain yang menghususkan atau mentakwilnya.[15]


D.    Tingkatan Thuruq Dalalatin Nash

     Ulama’ Hanafiyah telah menyusun tingkatan dalalah ini sesuai dengan kuat lemahnya nash ketika difahami. Maka ibaratun nash lebih kuat dari  isyaratun nash, karena ibaratun nash bisa dengan lafadznya memahamkan makan yang terkandung dalam susunan nash, sedangkan isyaratun nash tidak bisa langsung difahami sesuai dengan dzahir lafadz.

     Isyaratun nash lebih kuat dari pada dalalatun nash, karena isyaratun nash bisa memberikan makna yang terkandung didalam nash dengan nash tersebut, tanpa adanya wasilah lain. Sedangkan dalatun nash dalam memperoleh hukum menggunaka wasilah illah yang dimaksudkan syari’at didalam nash tersebut, sehingga dari illah tersebut bisa menimbulkan hukum yang lebih kuat.

     Dan dalalatun nash lebih kuat lebih kuat dari pada iqtidha’un nash, karena iqtidha’un nash memperoleh hukumnya dari sebuah kebutukan yang penting dalam memahami nash.

     Tingkatan dalam dalalah ini tidak memberi pengaruh dalam menetapkan sebuah hukum, akan tetapi kekuatan ini memberi pengaruh apabila ada pertentangan hukum dalam sebuah nash yang disebabkan dua metode yang berbeda.[16]

Maka untuk mempermudah pemahaman lihat contoh berikut:

Apabila saling bertentangan antara ibaratun nash dan isyaratun nash dalam ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

     ”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS. Al-Baqarah:178)

Ayat diatas menunjukkan wajibnya qisas bagi orang yang membunuh, secara ibaratun nash, bertentangan dengan ayat:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا

     “ Barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya” (QS. An-Nisa’: 93)

     Ayat diatas menerangkan bahwasanya orang yang membunuh secara sengaja akaa mendapat balasan neraka jahanam dan kekal didalamnya, sedangkan secara isyatarun nash ayat tersebut menerngkan bahwasanya tidak adanya qisas bagi orang yang membunuh dengan sengaja. Maka dari pertentangngan kedua ayat diatas maka yang dipakai adalah ayat pertama, wajibnya hukuman qisas bagi orang yang membunuh, karena ibratun nash lebih kuat dari pada isyaratun nash.

     Contoh lain dalam ayat berikut:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا

     “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya.” (QS. An-Nisa’: 93)

     Ayat diatas secara dzahir menyebutkan orang yang membunuh dengan sengaja maka akan mendapatkan balasan neraka jahanam dan kekal didalamnya, bertentangan dengan ayat:

وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ

     “Barangsiapa membunuh seorang mu'min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu).” (QS. An-Nisa: 92)

     Ayat yang kedua difahami dengan dalalatun nash menjelaskan bahwasanya orang yang tidak sengaja membunuh meka mandapat kafarah membebaskan budak mukminah, dan membayar diyat kepada keluarganya, dan illahnya adalah sengaja. Maka seakan akan kedua ayat ini terlihat bertentangan, kerana orang yang sengaja membunuh tidak mendapat kafarah, sedangkan orang yang tidak sengaja membunuh mendapatkan kafarah. Tetapi dari kedua ayat diatas yang lebih kuat ayat yang pertama, karena ayat yang pertama difahami dengan isyatarun nash, bahwasannya orang yang sengaja membunuh lebih berat kafarahnya dari pada orang yang tidak sengaja membunuh.

            Dan masih banyak contoh lain didalam Al-Quran. Sedangkan untuk ayat yang bertentangan hukum antara dalalatin nash dengan iqtidha’n nash.[17]



III.        Penutup

Kesimpulan

     Cara seorang mujtahid dalam mengambil dalil dari sebuah nash dari segi bahasa ada empat cara, yaitu: ibaratun nash yang difahami langsung dari dzahir nash, isyaratun nash yang difahami dari makna yang tersurat dalam nash, dalalatun nash yang difahami dari illah yang ada dalam nash, dan iqtidha’un nash yang difahami dengan sebuah perkiraan makna yang sesuai dengan nash.

     Maka dari penjabaran metode tersebut penulis berharap pembaca dapat memahami bagaimana metode yang digunakan seorang mujtahid untuk mengambil sebuah dalil, sehingga tidak terjadi salah penafsiran dalam sebuah nash yang memang belum bisa difahami.


IV.        Refrensi

   Al-Qur’anul Karim

            Al-Hanafi, Abdullah bin Muhammad bin Maudud Al-Musholi, Al ihtishor lita’lilil muhtar (Beirut: Daarul Kutubil Ilmiyah, juz 1).

            Ar-Rumi, Muhammad Zakariya, Ushul fiqih (Kairo: Daarul Tsaqofah Linasyri wa Tauzi’)

            Husain, Ahmad Furaj dan As-Sariti, Abdul Wadud Muhammad, Ushul fiqih al islami (Iskandariyah: Haqu Sunnah As- Tsaqofahtil Jami’iyah, tt: 1990)

            Syalbi, Muhammad Musthafa, Ushul fiqih islami (Beirut: Daarul Jami’ah)

            Tuwailah, Abdul Wahab Abdus Salam, Atsarul lughah fi ikhtilaf (Daarus Salam, tt: 2000, cet: 2)

            Zuhaili, Wahbah, Ushul fiqih al islami (Daarul Fikri, tt: 1986, cer: 1)

            Zuhaili, Wahbah, Al wajiz fi ushul fiqh (Damaskus: Daarul Fikri, tt:1999, cet: 1)



[1] Ushul fiqih al islami, Wahbah Zuhaili (Daarul Fikri, tt: 1986, cet: 1), hlm: 198

[2] Ushul fiqih islami, Muhammad Musthafa Syalbi (Beirut: Daarul Jami’ah), hlm: 487

[3] Alwajiz fi ushul fiqh, Wahbah Zuhaili (Damaskus: Daarul Fikri, tt: 1999, cet: 1), hlm: 164

[4] Ushul fiqih islami, Muhammad Musthafa Syalbi (Beirut: Daarul Jami’ah), hlm: 489

[5]Ushul fiqih al islami, Ahmad Furaj Husain dan Abdul Wadud Muhammad As-Sariti (Iskandariyah: Haqu Sunnah As- Tsaqofahtil Jami’iyah, tt: 1990), hlm: 338

[6] Ushul fiqih islami, Muhammad Musthafa Syalbi (Beirut: Daarul Jami’ah), hlm: 491

[7] Ushul fiqih, Muhammad Zakariya Ar-Rumi (Kairo: Daarul Tsaqofah Linasyri wa Tauzi’), hlm: 371

[8] Alwajiz fi ushul fiqh, Wahbah Zuhaili (Damaskus: Daarul Fikri, tt: 1999, cet: 1), hlm: 167

[9] Ushul fiqih islami, Muhammad Musthafa Syalbi (Beirut: Daarul Jami’ah), hlm: 486

[10] Ushul fiqih, Muhammad Zakariya Ar-Rumi (Kairo: Daarul Tsaqofah Linasyri wa Tauzi’), hlm: 372

[11] Alwajiz fi ushul fiqh, Wahbah Zuhaili (Damaskus: Daarul Fikri, tt: 1999, cet: 1), hlm: 167

[12] Ibid, hlm:196

[13] Ushul fiqih al islami, Ahmad Furaj Husain dan Abdul Wadud Muhammad As-Sariti (Iskandariyah: Haqu Sunnah As- Tsaqofahtil Jami’iyah, tt: 1990), hlm: 344

[14] Ushul fiqih islami, Muhammad Musthafa Syalbi (Beirut: Daarul Jami’ah), hlm: 498

[15] Ushul fiqh al islami, Ahmad Furaj Husain, dan Abdul Wadud Muhammad As-Sariti (Iskandariyah: Haqu Sunnah As- Tsaqofatil Jami’iyah, tt:1990), hlm: 346

[16]Ushul fiqih islami, Muhammad Musthafa Syalbi (Beirut: Daarul Jami’ah), hlm: 500

[17] Alwajiz fi ushul fiqh, Wahbah Zuhaili (Damaskus: Daarul Fikri, tt: 1999, cet: 1), hlm: 170

HUKUM MEMBUNUH ANJING MENURUT SYARI’AT




I.              Pendahuluan

Anjing merupakan salah satu hewan yang dijadikan peliharaan oleh sebagian orang, dan sebagian lain juga menggunakan najing untuk berburu karena ada jenis anjing yang sangat buas, sebagian juga menggunakannya sebagai hewan penjaga atau hewan pelacak. Dari sisi lain anjing merupakan salah satu binatang buas yang dihukumi najis mughaladzhah oleh para ulama’, sehingga menimbulkan pengaruh negatif dalam bermu’amalah dengan anjing baik dalam memakan, memelihara, atau yang lainnya.

Karena anjing merupakan hewan yang buas, dan menganudng najis mughaladzah, apakah anjing memiliki hukum tersendiri dalam maslaha membunuhnya, atau dihukumi sama dengan hewan lain yang dilarang dibunuh.

Dalam risalah ini penulis akan mencoba menjelaskan sedikit tentang perihal pembunuhan terhadap anjing.

II.           Pembahasan

A.    Definisi

Membunuh adalah mematikan.[1] Dengan kata lain membunuh adalah sebuah perbuatan yang disengaja untuk mematikan sesuatu, baik dengan cara dipotong, dipukul, atau yang lain yang menyebabkan sesuatu tersebut mati atau hilang nyawanya.

Anjing adalah binatang yang bisa dpelihara untuk berburu, menjaga rumah, melacak rumah dan lain sebagainya.[2] Maka jenis hewan ini dibagi menjadi dua golongan, diantaranya anjing yang jinak yaitu anjing yang umumnya hanya digunakan sebagai hewan peliharaan yang tidak berbahaya, atau sudah dijinakkan. Dan jenis anjing yang buas, tetapi sudah dilatih. Hewan ini juga dipelihara untuk sebuah kebutuhan tertentu, seperti pelacak atau penjaga. Tetapi dari jenis anjing yang buas ini sebagian tidak dilatih dan tidak dipelihara, yang hidup bebas dan bisa menerkam apa saja. Tetapi telah ulama’ bersepakat akan kenajisan hewan tersebut, walaupun para ulama berbeda-beda dalam menetapkan keharamannya. Maka dalam risalah ini penulis akan memaparkan sedikit pembahasan mengenai hukum membunuh anjing dalam syari’at.


B.     Hukum seputar anjing

Agama islam adalah agama yang unifersal, yang telah mengatur semua urusan dengan prinsip yang yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan sunnah. Termasuk perihal bemu’amalah yang berhubungan dengan anjing. Anjing merupakan salah satu binatang yang najis, walaupun para ulama’  berbeda pendapat mengenai bentuk kenajisannya, sehingga apabila terkena air liur anjing harus dicuci sebanyak tujuh kali, karena air liur anjing termasuk  najis mughaladzah[3]. Maka dengan perintah mencuci sebanyak tujuh kali inilah yang menjadikan anjing termasuk najis mughaladzh.[4] Dan anjing juga termasuk hewan yang buas dan suka menerkam.

Diantara bentuk pengharamannya dalam perihal memakannya, jumhur ulama’ bersepakat tentang pengharaman memakan binatang buas yang bertaring kuat, menyerang mangsanya sebagaimana hadits yang telah diriwayatkan dari rasulullah:

عن أبي إدريس الخولاني عن أبي ثعلبة الخشني أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن أكل كل ذى ناب من السباع

“Diriwayatkan dari Abu Idris Al-Khaulani dari Tsa’labah Al-Khusyani bahwasanya rasulullah melarang memakan binatang buas yang bertaring kuat”[5]

            Rasulullah juga melarang jual beli anjing, dan menjadi jual beli yang bathil, sebagaimana hadits dari rasulullah:

عن  أبي بكر بن عبد الرحمن عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن ثمن الكلب ومهر البغى وحلوان الكاهن

“Dari Abu Bakar bin Abdir Rahman dari Abi Mas’ud Al-Anshari bahwasanya rasulullah melarang hasil dari jualbeli anjing, uang bayaran pelacur, dan upah tukang adu nasib (judi).”[6]

            Larangan lain adalah memelihara anjing tanpa ada tujuannya, atau untuk selain berburu, berdasarkan sabda rasulullah:

عبد الله بن عمر يقول سمعت النبي صلى الله عليه و سلم يقول من اقنى كلبا إلا كلبا ضاربا لضيد أو كلبا ماشية فإنه ينقص من أجره كل يوم قيراطان

“Abdullah bin Umar berkata bahwasanya saya pernah mendengar rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berburu atau sebagai penjaga kebun atau ternak, maka pahalanya berkurang setiap hrinya sebesar dua qirath”.[7]


Maka dari hadits diatas dapat diambil kesimpulan yaitu memelihara anjing dengan tujuan untuk berburu dan sebagai penjaga kebun atau ternak maka diperbolekan. Mengenai keterangan diatas lalu bagaimana jika anjing dibunuh, kerena tidak semua anjing dimanfaatkan untuk berburu atau sebagai penjagakebun atau ternak.


C.    Hukum membunuh anjing

Syari’at islam adalah syari’at sebagai rahmat bagi seluruh alam, dimana Alloh memerintahkan makhluqnya untuk saling berksih sayang, saling melindungi, dan dilarang membuat kerusakan. Dilarang menimbulkan madharat dilarang juga membalas madzarat. Dilarang saling membunuh, apalagi membunuh hal yang tidak bersalah. Begitu juga Alloh telah menciptakan semua yang ada dialam semesta ini tidak ada yang sia-sia. Sama halnya denagn anjing yang dicitapkan Alloh tidak lepas dari sebuah manfaat diantaranya sebagai pelacak atau penjaga. Akan tetapi ulama’ berbeda pendapat mengenai masalah anjing, karena anjing merupakan binatang penerkam yang buas dan berbahaya. Walaupun tidak semua anjing buas menerkam, karena ada beberapa anjing yang memang sudah dilatih seperti anjing yang digunakan untuk berburu dan melacak.

Para sahabat memperbolehkan membunuh hewan yang tidak ada manfaatnya, seperti ulat, singa, kumbang, dan lain sebagainya. Begitu juga perkataan Ar-Rofi’i yang mengatakan permasalahan itu dalam bab haji, yang termasuk didalamnya anjing yang penggigit.[8] Diantara hadits rasulullah yang menyebutkan diperbolehkannya membunuh anjing penggigit antara lain:

عن عاءشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: خمس من الدواب كلهن فاسق يقتلن في الحرم الغراب و الحدأة و العقرب و الفأرة و الكلب العقور

“Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya rasulullah bersabda: Lima dari hewan tunggangan yang mereka semua adalah fasiq, maka diperbolehkan untuk dibunuh ketika iharam yaitu burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing penggigit.”[9]

Imam Nawawi berkata fasiq secara bahasa artinya keluar, maka semua binatang diatas dinamakan fasiq karena keluar dari hukum yang berlaku pada hewan lain, yaitu haram dibunuh, kecuali binatang diatas diwajibkan untuk dibunuh.[10]

Imam Bukhari menjelaskan diperbolehkannya membunuh hewan diatas bukan hanya bagi orang yang sedang ihram saja, tetapi juga berlaku kepada yang lain.[11]

Hadits lain yang menyebutkan bolehnya membunuh anjing adalah:

قال عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قالت حفصة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: خمس من الدواب لا حرج  على من قتلهن الغراب و الحدأة و الفأرة و العقرب و الكلب العقور

“Abdullah bin Umar ra berkata: Hafshah berkata: Rasulullah berkata: Lima binatang tunggangan yang diperbolehkan untuk dibunuh antara lain burung gagak, burung rajawali, tikus, kalajengking, dan anjing penggigit.”[12]

Dan masih banyak hadits lain yang menyebutkan diperbolehkan membunuh anjing penggingit, anjing yang menerkam binatang ternak, dan lain sebagainya yang bisa merugikan manusia. Sedangkan ada jenis anjing yang tidak merugikan manusia seperti anjing yang digunakan untuk berburu atau anjing sebagai penjaga rumah dan hewan ternak. Maka diambil dari keumuman dalil diatas selama anjing digunakan untuk berburu atau sebagai penjaga maka dilarang untuk dibunuh. Hadits yang menguatkan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar yaitu:

عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر بقتل الكلاب إلا كلب صيد أو كلب غنم أو ماشيه. فقيل لابن عمر: إن أبا هريره يقول: أو كلب زرع. فقال ابن عمر: إن لأبي هريرة زرعا

“Dari Ibnu Umar bahwasannya rasulullah memerintahkan untuk membunuh semua anjing, kecuali anjing untuk berburu, anjing untuk menjaga kambing, atau anjing penjaga ternak. Maka kepada Ibnu Umar bahwasanya Abu Hurairah berkata: atau anjing untuk berkebun. Maka Ibnu Umar berkata: Sesungguhnya Abu Hurairah memiliki anjing untuk berkebun.” [13]

Dari berbagai hadits diatas dapat diambil kesimpulan bahwa diperbolehkannya membunuh anjing apabila anjing tersebut anjing yang merugikan. Dari pemaparan diatas penulis mengambil tarjih dari Dr. Sholeh Fauzan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir:

أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بقتل الكلب ثم نهى عن قتلها وقال عليكم بالأسود البهيم ذي النقطتين فإنه شيطان

“Sesungguhnya nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing kemudian beliau melarang untuk membunuhnya, dan beliau berkata lagi: diperintahkan atas kalian (membunuh) anjing hitam yang memiliki dua bintik (dimata) karena itu adalah setan”

Maka perintah membunuh anjing dinaskh dengan dilarangnya membunuh anjing kecuali hanya anjing hitam karena itu adalah setan.[14] Pendapat ini disamakan dengan haramnya berburu menggunakan anjing yang berwarna hitam, karena itu adalah setan yang diperbolehkan untuk dibunuh. Sedangkan membunuh anjing yang merugikan, seperti anjing penerkam maka diperbolehkan, bahkan tidak hanya anjing, hewan yang merugikan selain anjing juga diperbolehkan untuk dibunuh. Sedangkan anjing yang dipelihara untuk sebuah kemaslahatan tidak boleh untuk dibunuh, karena bisa menimbulkan maslahat. Sedangkan anjing yang tidak berbahaya, yang hanya dipelihara dan tidak diambil manfaatnya tetap tidak boleh dibunuh, tetapi bagi orang yang memeliharanya akan terkurangi pahalanya seperti hadits yang telah disebutkan diatas.


III.        Penutup

Kesimpulan

Dari paparan diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya membunuh anjing diperbolehkan untuk jenis anjing berwarna hitam dan anjing penerkam, atau anjing yang bisa merugikan, maka selain anjing jenis tersebut dilarang untuk dibunuh, walaupun anjing tersebut tidak menimbulkan manfaat apa-apa. 

IV.        Refrensi

Al-Bukhari, Abi Abdillah Muhammad bin Ismail, Al jami’us shahih (Kairo: Al-Mathba’atus Salafiyah, juz: 2-3, cet: 1, 1980)

Al-Haishabi, Abi Fadhl ‘Iyadh bin Musa bin ‘Iyadh, Ikmalul bi fawaidi muslim mu’alim (Daarul Wafa’, juz: 5, cet:1, tt: 1998).


Al-Hanbali, Ibnu Qudamah, Al mughni (Riyadh: Daarul Alamil Kutub, juz:13, cet:1,  tt:1982)

As-Syafi’i, Al-Imam Syihabuddin bin Yusuf, At tibyaanu lima yahillu wa yahrumu minal hayawan (Beirut: Daarul Kutubil Ilmiyah, cet: 1, tt:1996)


Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Al ath’imah wa ahkaamus shaidi wad dabaih (Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif, cet:1, tt: 1988)


Zuhaili, Wahbah, Fiqh islami wa adillatuhu (Damaskus: Daarul Fikr, juz:1, cet: 2, tt:1985)





[1] Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Moderen, Muhammad Ali (Jakarta: Pustaka Amani), hlm: 49

[2] Ibid, hlm: 16

[3] Tingkatan najis yang berat, sehingga mencucinya harus tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.

[4]Fiqhlul islami wa adillatuhu, Wahbah Zuhaili (Damaskus: Daarul Fikr, juz:1, cet: 2, tt: 1985), hlm: 166

[5] HR. Bukhari: 5530

[6] HR. Bukhari: 2237

[7] HR. Bukhari: 5481

[8] At tibyaanu lima yahillu wa yahrumu minal hayawan, Al-Imam Syihabuddin bin Yusuf As-Syafi’i (Beirut: Daarul Kutubil Ilmiyah, cet: 1, tt:1996), hlm: 158

[9] HR. Bukhari: 1829

[10] Al jami’us shahih, Al-Bukhari, (Kairo: Al-Mathba’atus Salafiyah, juz: 2, cet: 1, 1980), hlm: 11

[11] Ibid.

[12]HR. Bukhari: 1828

[13] HR.Muslim: 1571

[14] Al ath’imah wa ahkaamus shaidi wad dabaih , Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan (Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif, cet:1, tt: 1988), hlm: 177