I.
Pendahuluan
Anjing
merupakan salah satu hewan yang dijadikan peliharaan oleh sebagian orang, dan
sebagian lain juga menggunakan najing untuk berburu karena ada jenis anjing
yang sangat buas, sebagian juga menggunakannya sebagai hewan penjaga atau hewan
pelacak. Dari sisi lain anjing merupakan salah satu binatang buas yang dihukumi
najis mughaladzhah oleh para ulama’, sehingga menimbulkan pengaruh negatif dalam
bermu’amalah dengan anjing baik dalam memakan, memelihara, atau yang lainnya.
Karena
anjing merupakan hewan yang buas, dan menganudng najis mughaladzah, apakah
anjing memiliki hukum tersendiri dalam maslaha membunuhnya, atau dihukumi sama
dengan hewan lain yang dilarang dibunuh.
Dalam
risalah ini penulis akan mencoba menjelaskan sedikit tentang perihal pembunuhan
terhadap anjing.
II.
Pembahasan
A.
Definisi
Membunuh adalah mematikan.
Dengan kata lain membunuh adalah sebuah perbuatan yang disengaja untuk
mematikan sesuatu, baik dengan cara dipotong, dipukul, atau yang lain yang
menyebabkan sesuatu tersebut mati atau hilang nyawanya.
Anjing adalah binatang yang bisa dpelihara untuk berburu, menjaga
rumah, melacak rumah dan lain sebagainya.
Maka jenis hewan ini dibagi menjadi dua golongan, diantaranya anjing yang jinak
yaitu anjing yang umumnya hanya digunakan sebagai hewan peliharaan yang tidak
berbahaya, atau sudah dijinakkan. Dan jenis anjing yang buas, tetapi sudah
dilatih. Hewan ini juga dipelihara untuk sebuah kebutuhan tertentu, seperti
pelacak atau penjaga. Tetapi dari jenis anjing yang buas ini sebagian tidak
dilatih dan tidak dipelihara, yang hidup bebas dan bisa menerkam apa saja.
Tetapi telah ulama’ bersepakat akan kenajisan hewan tersebut, walaupun para
ulama berbeda-beda dalam menetapkan keharamannya. Maka dalam risalah ini
penulis akan memaparkan sedikit pembahasan mengenai hukum membunuh anjing dalam
syari’at.
B.
Hukum seputar anjing
Agama
islam adalah agama yang unifersal, yang telah mengatur semua urusan dengan
prinsip yang yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan sunnah. Termasuk perihal
bemu’amalah yang berhubungan dengan anjing. Anjing merupakan salah satu binatang
yang najis, walaupun para ulama’ berbeda
pendapat mengenai bentuk kenajisannya, sehingga apabila terkena air liur anjing
harus dicuci sebanyak tujuh kali, karena air liur anjing termasuk najis mughaladzah.
Maka dengan perintah mencuci sebanyak tujuh kali inilah yang menjadikan anjing
termasuk najis mughaladzh.
Dan anjing juga termasuk hewan yang buas dan suka menerkam.
Diantara
bentuk pengharamannya dalam perihal memakannya, jumhur ulama’ bersepakat
tentang pengharaman memakan binatang buas yang bertaring kuat, menyerang
mangsanya sebagaimana hadits yang telah diriwayatkan dari rasulullah:
عن أبي إدريس الخولاني عن أبي ثعلبة الخشني
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن أكل كل ذى ناب من السباع
“Diriwayatkan dari Abu Idris Al-Khaulani
dari Tsa’labah Al-Khusyani bahwasanya rasulullah melarang memakan binatang buas
yang bertaring kuat”
Rasulullah juga melarang jual beli
anjing, dan menjadi jual beli yang bathil, sebagaimana hadits dari rasulullah:
عن
أبي بكر بن عبد الرحمن عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن رسول الله
صلى الله عليه و سلم نهى عن ثمن الكلب ومهر البغى وحلوان الكاهن
“Dari Abu Bakar bin Abdir Rahman dari Abi
Mas’ud Al-Anshari bahwasanya rasulullah melarang hasil dari jualbeli anjing,
uang bayaran pelacur, dan upah tukang adu nasib (judi).”
Larangan lain adalah memelihara
anjing tanpa ada tujuannya, atau untuk selain berburu, berdasarkan sabda
rasulullah:
عبد الله بن عمر يقول سمعت النبي صلى الله
عليه و سلم يقول من اقنى كلبا إلا كلبا ضاربا لضيد أو كلبا ماشية فإنه ينقص من
أجره كل يوم قيراطان
“Abdullah bin Umar berkata bahwasanya saya
pernah mendengar rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing,
kecuali untuk berburu atau sebagai penjaga kebun atau ternak, maka pahalanya
berkurang setiap hrinya sebesar dua qirath”.
Maka
dari hadits diatas dapat diambil kesimpulan yaitu memelihara anjing dengan
tujuan untuk berburu dan sebagai penjaga kebun atau ternak maka diperbolekan.
Mengenai keterangan diatas lalu bagaimana jika anjing dibunuh, kerena tidak
semua anjing dimanfaatkan untuk berburu atau sebagai penjagakebun atau ternak.
C.
Hukum membunuh anjing
Syari’at
islam adalah syari’at sebagai rahmat bagi seluruh alam, dimana Alloh
memerintahkan makhluqnya untuk saling berksih sayang, saling melindungi, dan
dilarang membuat kerusakan. Dilarang menimbulkan madharat dilarang juga
membalas madzarat. Dilarang saling membunuh, apalagi membunuh hal yang tidak
bersalah. Begitu juga Alloh telah menciptakan semua yang ada dialam semesta ini
tidak ada yang sia-sia. Sama halnya denagn anjing yang dicitapkan Alloh tidak
lepas dari sebuah manfaat diantaranya sebagai pelacak atau penjaga. Akan tetapi
ulama’ berbeda pendapat mengenai masalah anjing, karena anjing merupakan
binatang penerkam yang buas dan berbahaya. Walaupun tidak semua anjing buas
menerkam, karena ada beberapa anjing yang memang sudah dilatih seperti anjing
yang digunakan untuk berburu dan melacak.
Para
sahabat memperbolehkan membunuh hewan yang tidak ada manfaatnya, seperti ulat,
singa, kumbang, dan lain sebagainya. Begitu juga perkataan Ar-Rofi’i yang
mengatakan permasalahan itu dalam bab haji, yang termasuk didalamnya anjing
yang penggigit.
Diantara hadits rasulullah yang menyebutkan diperbolehkannya membunuh anjing penggigit
antara lain:
عن عاءشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى
الله عليه وسلم قال: خمس من الدواب كلهن فاسق يقتلن في الحرم الغراب و الحدأة و
العقرب و الفأرة و الكلب العقور
“Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya
rasulullah bersabda: Lima dari hewan tunggangan yang mereka semua adalah fasiq,
maka diperbolehkan untuk dibunuh ketika iharam yaitu burung gagak, burung
rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing penggigit.”
Imam
Nawawi berkata fasiq secara bahasa artinya keluar, maka semua binatang
diatas dinamakan fasiq karena keluar dari hukum yang berlaku pada hewan lain,
yaitu haram dibunuh, kecuali binatang diatas diwajibkan untuk dibunuh.
Imam
Bukhari menjelaskan diperbolehkannya membunuh hewan diatas bukan hanya bagi
orang yang sedang ihram saja, tetapi juga berlaku kepada yang lain.
Hadits
lain yang menyebutkan bolehnya membunuh anjing adalah:
قال عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قالت
حفصة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: خمس من الدواب لا حرج على من قتلهن الغراب و الحدأة و الفأرة و
العقرب و الكلب العقور
“Abdullah bin Umar ra berkata: Hafshah
berkata: Rasulullah berkata: Lima binatang tunggangan yang diperbolehkan untuk
dibunuh antara lain burung gagak, burung rajawali, tikus, kalajengking, dan
anjing penggigit.”
Dan
masih banyak hadits lain yang menyebutkan diperbolehkan membunuh anjing
penggingit, anjing yang menerkam binatang ternak, dan lain sebagainya yang bisa
merugikan manusia. Sedangkan ada jenis anjing yang tidak merugikan manusia
seperti anjing yang digunakan untuk berburu atau anjing sebagai penjaga rumah
dan hewan ternak. Maka diambil dari keumuman dalil diatas selama anjing digunakan
untuk berburu atau sebagai penjaga maka dilarang untuk dibunuh. Hadits yang
menguatkan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar yaitu:
عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم
أمر بقتل الكلاب إلا كلب صيد أو كلب غنم أو ماشيه. فقيل لابن عمر: إن أبا هريره
يقول: أو كلب زرع. فقال ابن عمر: إن لأبي هريرة زرعا
“Dari Ibnu Umar bahwasannya rasulullah
memerintahkan untuk membunuh semua anjing, kecuali anjing untuk berburu, anjing
untuk menjaga kambing, atau anjing penjaga ternak. Maka kepada Ibnu Umar
bahwasanya Abu Hurairah berkata: atau anjing untuk berkebun. Maka Ibnu Umar
berkata: Sesungguhnya Abu Hurairah memiliki anjing untuk berkebun.”
Dari
berbagai hadits diatas dapat diambil kesimpulan bahwa diperbolehkannya membunuh
anjing apabila anjing tersebut anjing yang merugikan. Dari pemaparan diatas
penulis mengambil tarjih dari Dr. Sholeh Fauzan dengan hadits yang diriwayatkan
oleh Jabir:
أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بقتل الكلب
ثم نهى عن قتلها وقال عليكم بالأسود البهيم ذي النقطتين فإنه شيطان
“Sesungguhnya nabi shalallahu ‘alaihi wasallam
memerintahkan untuk membunuh anjing kemudian beliau melarang untuk membunuhnya,
dan beliau berkata lagi: diperintahkan atas kalian (membunuh) anjing hitam yang
memiliki dua bintik (dimata) karena itu adalah setan”
Maka
perintah membunuh anjing dinaskh dengan dilarangnya membunuh anjing
kecuali hanya anjing hitam karena itu adalah setan.
Pendapat ini disamakan dengan haramnya berburu menggunakan anjing yang berwarna
hitam, karena itu adalah setan yang diperbolehkan untuk dibunuh. Sedangkan
membunuh anjing yang merugikan, seperti anjing penerkam maka diperbolehkan,
bahkan tidak hanya anjing, hewan yang merugikan selain anjing juga
diperbolehkan untuk dibunuh. Sedangkan anjing yang dipelihara untuk sebuah
kemaslahatan tidak boleh untuk dibunuh, karena bisa menimbulkan maslahat.
Sedangkan anjing yang tidak berbahaya, yang hanya dipelihara dan tidak diambil
manfaatnya tetap tidak boleh dibunuh, tetapi bagi orang yang memeliharanya akan
terkurangi pahalanya seperti hadits yang telah disebutkan diatas.
III.
Penutup
Kesimpulan
Dari
paparan diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya membunuh anjing
diperbolehkan untuk jenis anjing berwarna hitam dan anjing penerkam, atau
anjing yang bisa merugikan, maka selain anjing jenis tersebut dilarang untuk
dibunuh, walaupun anjing tersebut tidak menimbulkan manfaat apa-apa.
IV.
Refrensi
Al-Bukhari, Abi Abdillah Muhammad bin Ismail, Al jami’us shahih
(Kairo: Al-Mathba’atus Salafiyah, juz: 2-3, cet: 1, 1980)
Al-Haishabi, Abi
Fadhl ‘Iyadh bin Musa bin ‘Iyadh, Ikmalul bi fawaidi muslim mu’alim (Daarul
Wafa’, juz: 5, cet:1, tt: 1998).
Al-Hanbali, Ibnu
Qudamah, Al mughni (Riyadh: Daarul Alamil Kutub, juz:13, cet:1, tt:1982)
Zuhaili,
Wahbah, Fiqh islami wa adillatuhu (Damaskus: Daarul Fikr, juz:1, cet: 2,
tt:1985)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar